Satres Narkoba Polres Salatiga bekuk dua pengedar sabu
Elshinta.com, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga, Jawa Tengah yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin membekuk dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu), pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga, Jawa Tengah yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin membekuk dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu), pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diduga pengedar narkoba masing-masing bernama Rio Rizky Siswicaksono, 25 tahun, warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir, Salatiga dan Septian Dwi Nugroho, 29 tahun, warga Umbulsari Polanharjo Klaten. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI No 35 Tahun 2006 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar.
"Untuk barang bukti diantaranya 1 buah tas kain warna hitam merk Bodystart berisi yang berisi 1 buah botol plastik bulat bekas permen YUPI warna bening berisi 12 paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih, 3 paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih terdapat solasi tempel bolak balik warna hitam, 1 buah plastik klip warna bening berisi 3 paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (23/2).
"Alat bukti lainya, 1 paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hijau garis putih, 1buah lakban warna hitam, uang tunai Rp. 63.000, 1 buah HP, dan 1 unit sepeda motor," tandas Kapolres.