Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ayah tiri tega tindak asusila anak dibawah umur

Elshinta.com, Seorang ayah tiri HS warga Sarirejo, Sidorejo Lor, Kota Salatiga, Jawa Tengah  tega berbuat tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ED yang  berusia 10 tahun.

Ayah tiri tega tindak asusila anak dibawah umur
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang ayah tiri HS warga Sarirejo, Sidorejo Lor, Kota Salatiga, Jawa Tengah tega berbuat tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ED yang berusia 10 tahun.

HS dengan tipu muslihat akan memberi uang Rp1.000 dan mengajak korban ke Lapangan Alun-alun Pancasila, selanjutnya pelaku memangku korban dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan meremas bagian payudara korban.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Adapun kronologis lengkapnya pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB HS bersama korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV, kemudian pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp1.000 serta mengajak korban jalan jalan ke Lapangan Alun-alun Pancasila. Kemudian terlapor memangku korban dengan posisi korban menghadap kedepan membelakangi pelaku, selanjutnya pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, atas kejadian tersebut ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (23/2).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire