waisak kiri waisak kanan

Polres Agam tangkap residivis saat transaksi daun ganja satu kilogram

Elshinta
Kamis, 23 Februari 2023 - 22:11 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Agam tangkap residivis saat transaksi daun ganja satu kilogram
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian sedang memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Agam, Kamis (23/2).

Elshinta.com - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap residivis yang baru bebas 1,5 bulan lalu dengan inisial S (48) diduga melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis daun ganja di Simpang Panta, Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kabag Ops Polres Agam Kompol Yulandi, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Kamis, mengatakan dari tangan warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Kecamatan, Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman diamankan pada Rabu (22/2) sekitar pukul 22.50 WIB.

Ia mengatakan delapan paket narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat keseluruhan satu kilogram, satu unit timbangan duduk warna merah, telpon genggam, sepeda motor dengan nomor polisi BA 3396 FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Menurutnya penangkapan pelaku yang merupakan warga asli Maninjau Kecamatan Tanjungraya, Agam itu setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.

Mengetahui informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara dan anggota melihat pelaku.

Setelah itu, mereka langsung mengamankan pelaku dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan didampingi para saksi ditemukan satu paket narkotika golongan satu jenis ganja sekitar 250 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melanjutkan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku dan ditemukan telpon genggam.

"Telepon genggam tersebut digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk menghubungi pelanggannya," katanya.

Ia menambahkan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melanjutkan pengembangan ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Kejaksaan No 14, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan tujuh paket narkotika golongan satu jenis ganja yang disembunyikan di dalam kulkas yang berada di ruang tengah rumahnya dengan berat sekitar 750 gram.

Setelah itu ditemukan lagi satu unit timbangan duduk warna merah yang disembunyikan di bawah meja.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang sebelumnya ia beli melalui temannya di daerah Kota Solok, dengan cara transfer," katanya.

Ia mengakui, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun tiga bulan. Ia baru bebas sejak Januari 2023, dengan status bebas bersyarat.

Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup. 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polisi sebut motif dua mahasiswi keroyok junior karena tradisi kampus
Minggu, 04 Juni 2023 - 14:42 WIB

Polisi sebut motif dua mahasiswi keroyok junior karena tradisi kampus

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ...
Polda Kalsel tangkap komplotan pemeras mengaku tim Buser
Minggu, 04 Juni 2023 - 12:23 WIB

Polda Kalsel tangkap komplotan pemeras mengaku tim Buser

Elshinta.com, Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menangka...
Polisi tangkap mahasiswa pengedar sabu di Tebing Tinggi
Minggu, 04 Juni 2023 - 08:13 WIB

Polisi tangkap mahasiswa pengedar sabu di Tebing Tinggi

Elshinta.com, Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga p...
Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:55 WIB

Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila

Elshinta.com, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan ...
Penerbang TNI AU kembali sukses uji purwarupa jet tempur Boramae
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:26 WIB

Penerbang TNI AU kembali sukses uji purwarupa jet tempur Boramae

Elshinta.com, Penerbang TNI Angkatan Udara Letkol Pnb. Ferrel “Venom” Rigonald mengikuti jejak s...
Membuat onar, Polres Cianjur tembak ditempat gerombolan bermotor
Minggu, 04 Juni 2023 - 06:00 WIB

Membuat onar, Polres Cianjur tembak ditempat gerombolan bermotor

Elshinta.com, Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan tindakan tegas hingga tembak ditembak bagi a...
Polres Surakarta amankan mobil bawa puluhan botol minuman beralkohol
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:48 WIB

Polres Surakarta amankan mobil bawa puluhan botol minuman beralkohol

Elshinta.com, Polres Kota Surakarta mengamankan satu unit mobil yang bermuatan puluhan botol minuman...
Polrestabes Makassar: Pelaku pemilik warung `coto` Makassar
Sabtu, 03 Juni 2023 - 07:10 WIB

Polrestabes Makassar: Pelaku pemilik warung `coto` Makassar

Elshinta.com, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar merilis hasil tang...
Polrestabes Medan tangkap pelaku pencabulan terhadap pelajar SD
Sabtu, 03 Juni 2023 - 06:35 WIB

Polrestabes Medan tangkap pelaku pencabulan terhadap pelajar SD

Elshinta.com, Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan menangkap diduga pelaku pencabu...
Polri proporsional tangani kasus kebocoran putusan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:01 WIB

Polri proporsional tangani kasus kebocoran putusan MK

Elshinta.com, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menye...

InfodariAnda (IdA)