Polres Langkat amankan 1 kilogram sabu
Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan seorang tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan seorang tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dihadapan sejumlah wartawan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (23/2).
Kapolres memaparkan, pelaku AA alias Adil (42) warga jalan Halat Gang Cempa no.1 Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diamankan di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah bungkusan teh China warna gold dibalut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 gram, satu buah tas samping merk diamond warna coklat, satu unit hp warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum dilakukan penangkapan, Minggu (12/2) sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum murni jurusan Pangkalan Brandan - Medan.
"Lalu personel melakukan penjagaan di sekitar Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, tepatnya di loket angkutan umum Murni," ujar Faisal Rahmat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (24/2).
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas dan petugas melakukan penyetopan/ pemberhentian, selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai. Ketika diinterogasi lelaki tersebut berinisial AA alias Adil selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Setelah dilakukan interogasi lanjutan pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut sebesar Rp10 juta jika paket yang dibawanya sampai dengan lancar di lokasi yang dituju. Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda minimal Rp.1 milyar rupiah dan paling banyak Rp10 milyar rupiah.