Soal kenaikan tarif air PDAM Tirta Bahari, ini penjelasan Wali Kota Tegal 

Elshinta
Jumat, 24 Februari 2023 - 16:05 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Soal kenaikan tarif air PDAM Tirta Bahari, ini penjelasan Wali Kota Tegal 
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23/2/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% - 4%.

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa: standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,  sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

"Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji  akan menjadi perhatian khususnya," tegas Wali Kota Tegal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (24/2). 

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban. 

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan. 

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelayanan ke kantor PDAM, pihaknya siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam. 

"Harapan kami kepada masyarakat pelanggan untuk keluhan kepuasan dalam pelayanan kami tolong datang ke kantor, laporan jadi kami tahu apa yang kami lakukan. Karena saya, kami PDAM itu siap menerima tampungan laporan dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam," jelas Direktur PDAM Tirta Bahari.

Ia juga berterimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal yang sudah memberikan kritik dan masukan itu sebagai motivasi PDAM untuk kedepannya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Sensus Pertanian 2023, 903 petugas BPS Kabupaten Tegal diterjunkan
Jumat, 02 Juni 2023 - 19:35 WIB

Sensus Pertanian 2023, 903 petugas BPS Kabupaten Tegal diterjunkan

Elshinta.com, Sebanyak 903 petugas BPS di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diturunkan ke lapangan, dari...
Kereta Api Sibinuang berganti nama jadi Pariaman Ekspress
Jumat, 02 Juni 2023 - 18:07 WIB

Kereta Api Sibinuang berganti nama jadi Pariaman Ekspress

Elshinta.com, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, PT Kereta Api Indonesia Persero Divre II Suma...
 Tantangan implementasi akselerasi peremajaan sawit rakyat
Jumat, 02 Juni 2023 - 17:35 WIB

Tantangan implementasi akselerasi peremajaan sawit rakyat

Elshinta.com, Green financing menjadi salah satu tren yang tengah booming, dimana penyaluran pendana...
 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tingkatkan kepercayaan publik
Jumat, 02 Juni 2023 - 16:46 WIB

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tingkatkan kepercayaan publik

Elshinta.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia meyakini kehadiran Undang-undang Pe...
 Kementerian Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan berdayakan wanita
Jumat, 02 Juni 2023 - 15:10 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan berdayakan wanita

Elshinta.com, Perkembangan peran wanita dalam sektor profesional membuat pentingnya pemberdayaan dan...
Para pengemudi becak Yogyakarta menerima sembako dari Presiden Jokowi
Jumat, 02 Juni 2023 - 08:00 WIB

Para pengemudi becak Yogyakarta menerima sembako dari Presiden Jokowi

Elshinta.com, Sejumlah pengemudi becak di kawasan Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta menerima bantuan ...
Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp14.994 per dolar AS
Kamis, 01 Juni 2023 - 10:25 WIB

Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp14.994 per dolar AS

Elshinta.com, Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta p...
Mulai 1 Juni, warga Kudus beli LPG 3 kg wajib bawa KTP dan KK
Rabu, 31 Mei 2023 - 22:45 WIB

Mulai 1 Juni, warga Kudus beli LPG 3 kg wajib bawa KTP dan KK

Elshinta.com, Pasca program pencocokan data gelombang kedua yang dilakukan di 8 Kota dan Kabupaten J...
BPS Tegal gelar apel siaga Sensus Pertanian 2023
Rabu, 31 Mei 2023 - 22:11 WIB

BPS Tegal gelar apel siaga Sensus Pertanian 2023

Elshinta.com, Sensus Pertanian (ST) 2023 merupakan agenda rutin sepuluh tahunan yang sebelumnya tela...
DPD REI DIY gelar pameran Amazing REI Property Expo 2023 
Rabu, 31 Mei 2023 - 21:56 WIB

DPD REI DIY gelar pameran Amazing REI Property Expo 2023 

Elshinta.com, DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menggelar pameran Amazing REI Property Expo 2023 d...

InfodariAnda (IdA)