Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gasak barang berharga calon istri, warga Lampung ini diamankan petugas

Elshinta.com, Aris Purwanda (45) warga Desa Gayu Sakti, Kecamatan Sepur Agung, Lampung Tengah, nekat menggasak barang berharga di rumah calon isterinya. Karena aksinya itu, pelaku ditangkap kepolisian Polres Boyolali, JawaTengah.

Gasak barang berharga calon istri, warga Lampung ini diamankan petugas
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Aris Purwanda (45) warga Desa Gayu Sakti, Kecamatan Sepur Agung, Lampung Tengah, nekat menggasak barang berharga di rumah calon isterinya. Karena aksinya itu, pelaku ditangkap kepolisian Polres Boyolali, JawaTengah.

Dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres Boyolali, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dona Briadi menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada 31 Januari 2023, di Dukuh Karangkepoh, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali yakni di rumah milik Supiyan.

"Peristiwa terjadi saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk salat subuh, dengan meninggalkan kunci rumah di bawah pohon depan rumah. Pada saat itu datang pelaku di rumah tersebut dan mengetahui kunci yang diletakkan di bawah pohon, langsung diambil untuk membuka pintu masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan." kata Dona seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.

Barang milik korban yang dicuri antara lain, perhiasan emas dan kartu ATM. Sepulang dari masjid, korban terkejut dengan kejadian ini. Mengetahui hal ini, korban mendatangi bank untuk cetak rekening. Ternyata diketahui sejumlah uang di dalam tabungannya telah ditransfer ke rekening pihak lain.

Karena kejadian ini, korban melapor polisi. Akibat peristiwa ini, korban menderita rugi sekitar Rp27 juta. Dan dalam waktu tak lama, pelaku ditangkap polisi di tempat kosnya di Nggilingan, Solo pada 22 Februari 2023.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil uang melalui ATM curian tersebut dengan mengacak nomor PIN. Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari hari.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, buku tabungan BRI, satu lembar rekening koran milik Supiyan, sebuah gembok, tas warna coklat, kaos,dan rekaman CCTV dari bank BRI.

Karena perbuatannya, pelaku di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire