Polresta Tanjungpinang tangkap mucikari prostitusi daring

Elshinta
Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:35 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polresta Tanjungpinang tangkap mucikari prostitusi daring
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers kasus prostitusi online, Jumat (24/2/2023). (Ogen)

Elshinta.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.

"Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat.

Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.

Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban. 

Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.

“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Ia memasang tarif Rp150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.

"Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari," kata MS.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,

“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tilang manual untuk mengedukasi masyarakat
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:26 WIB

Tilang manual untuk mengedukasi masyarakat

Elshinta.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk mem...
Kejari Oelamasi tetapkan tiga tersangka korupsi Gelora Lifubatu
Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:28 WIB

Kejari Oelamasi tetapkan tiga tersangka korupsi Gelora Lifubatu

Elshinta.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan t...
Teka-teki bunker narkoba di `kampus ternama` Makassar
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:22 WIB

Teka-teki bunker narkoba di `kampus ternama` Makassar

Elshinta.com, Penemuan bunker penyimpanan narkoba di sebuah kampus ternama di Kota Makassar, Sulawes...
Polda Sulsel kejar empat peretas kartu debit
Sabtu, 10 Juni 2023 - 07:47 WIB

Polda Sulsel kejar empat peretas kartu debit

Elshinta.com, Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Sel...
Polda Sulut ungkap kasus TPPO
Sabtu, 10 Juni 2023 - 07:30 WIB

Polda Sulut ungkap kasus TPPO

Elshinta.com, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum...
Polda Metro Jaya membentuk satgas untuk selesaikan kasus TPPO
Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:38 WIB

Polda Metro Jaya membentuk satgas untuk selesaikan kasus TPPO

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah membentuk satua...
Pelaku KDRT di Depok sudah enam kali aniaya istri
Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:24 WIB

Pelaku KDRT di Depok sudah enam kali aniaya istri

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut sang suami B sudah mengania...
Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pembunuhan di Serdang Bedagai
Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:00 WIB

Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pembunuhan di Serdang Bedagai

Elshinta.com, Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban ...
Pemerintah tidak bentuk pansel pimpinan KPK ikuti putusan MK
Jumat, 09 Juni 2023 - 19:45 WIB

Pemerintah tidak bentuk pansel pimpinan KPK ikuti putusan MK

Elshinta.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerinta...
Mahfud MD katakan keppres masa jabatan pimpinan KPK tidak segera diterbitkan
Jumat, 09 Juni 2023 - 18:55 WIB

Mahfud MD katakan keppres masa jabatan pimpinan KPK tidak segera diterbitkan

Elshinta.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meng...

InfodariAnda (IdA)