Top
Begin typing your search above and press return to search.

Presiden diminta dukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan

Elshinta.com, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Peraturan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2017 tentang hak keuangan Komnas Perempuan.

Noer Osborn |Widodo
Presiden diminta dukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan
X
Presiden Joko Widodo menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am.

Elshinta.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Peraturan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2017 tentang hak keuangan Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan mengharapkan dukungan Presiden untuk perubahan itu," kata Andy Yentriani dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Andy Yentriani saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Presiden RI, Bogor, dan menyampaikan urgensi dukungan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.

Atas permintaan tersebut, kata Andy, Presiden Jokowi meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Presiden yang telah diajukan Komnas Perempuan.

"Presiden juga meminta Komnas Perempuan membuat matriks permasalahan dan kegiatan yang dikerjakan oleh Komnas Perempuan serta keterkaitan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga," katanya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tantangan di tengah-tengah masyarakat yang tidak ringan, sehingga membutuhkan perhatian dan kerja sama antarlembaga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Dalam kesempatan tersebut, Andy juga memaparkan lima isu prioritas Komnas Perempuan yang terdiri dari perempuan dalam situasi konflik dan bencana; perempuan tahanan dan serupa tahanan; kekerasan seksual; perempuan pekerja; dan penguatan kelembagaan.

Sumber : 15

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire