Elshinta.com - Polresta Denpasar, Bali, dalam hal ini Polsek Sektor Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (24/2) mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap seorang wisatawan berkewarganegaraan Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40). Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berada di sebuah warung, Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Motif dari pelaku yaitu menyerang dan menghilangkan nyawa korban dikarenakan pelaku emosi sesaat karena pada saat kejadian yang bersangkutan sudah minum bersama dan pelaku dikencingi kemudian membuat onar di warung milik pelaku dengan melempar botol dan gelas dan memukul pelaku sehingga pelaku mengangkat kursi untuk memukul korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (28/2).
Pelaku pembunuhan diketahu adalah I Gede Wijaya (39) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut pada Kamis 23 Februari 2023 pada pukul 03.00 WITA.
“Antara korban dan pelaku saling mengenal baru dua hari. Tersangka IGW merupakan pemilik warung Uncle Benz," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.
Setelah berkenalan selama dua hari tersebut, pelaku mengaku beberapa kali ditraktir korban untuk minum minuman alkohol di warung miliknya.
Karena beberapa kali pernah ditraktir oleh WNA tersebut, pelaku pun mengajak korban untuk minum lagi di warung miliknya pada Kamis 23/2 dengan perjanjian pelaku yang akan membayar.
"Korban dan pelaku sama-sama minum. Pelaku mentraktir korban untuk minum bersama di warung milik pelaku," jelasnya.
Setelah beberapa saat menikmati minuman beralkohol tersebut, muncul pertikaian antara pelaku dan korban. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah yang menyebabkan pertikaian yang berujung pada kematian korban.
Menurut keterangan pelaku Gede Wijaya, korban sempat mengencingi bagian tubuh pelaku sehingga menyulut emosi dari pelaku.
Pelaku sempat menenangkan korban, namun menurut pengakuan pelaku, korban malah menggigit bahu pelaku sehingga pelaku tersulut emosi sehingga memukul korban hingga korban jatuh seketika di depan warung tempat keduanya bertemu.
"Dikencingi di sebelah kaki kiri karena mabuk, lost control. Saya coba tenangkan. Saya kasih tahu jangan seperti itu, dia malah galak," kata I Gede Wijaya.
Bambang Yugo menambahkan, setelah pelaku memukul korban dengan menggunakan kursi, pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Informasi terkait kematian warga Australia tersebut baru diketahui setelah pelapor I Gede Juni Wijaya (21) dan istri korban NNP datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari sang suami.
"Pada saat pelapor inisial IGJA, adik dari istri korban NNP bahwa suami dari NNP dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat warung Uncle Benz. Kemudian, setelah itu, kemudian pihak istri membawa korban ke rumah sakit BIMC Kuta. Namun, sampai di BIMC Kuta korban sudah dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Dengan demikian, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP dimana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kuta Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut.