Elshinta.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-77, tingkat Kabupaten Langkat. Bagian akhir rangkaian peringatan HPN ini PWI Kabupaten Langkat menyerahkan benih ikan kepada Project Wings Sumatera, untuk ditebarkan di saluran irigasi dan Sungai Bukit Lawang. Hal itu disampaikan Ketua PWI Kabupaten Langkat M. Darwis Sinulingga.
Darwis menjelaskan saat ini media berpacu dengan derasnya perkembangan digital sehingga PWI Langkat merasa perlu membekali diri dengan perpaduan ilmu dan teknologi. Selain membekali diri terhadap perkembangan digitalisasi, perlu juga digugah untuk peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Sebagai implementasi dari kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, PWI Kabupaten Langkat menyerahkan seribu ekor benih Ikan Nila Merah kepada Project Wings Sumatera Bukit Lawang untuk dilestarikan. "Harapan saya ikan ini bisa berkembang biak di habitat yang baru di Sungai Bahorok ini," kata Darwis seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (28/2).
Salah seorang pengurus Project Wings Sumatera, Khairuddin Ch, membenarkan hal itu. Dia tidak menduga bakal menerima bantuan benih ikan dari PWI Kabupaten Langkat. "Kami tidak menduga bakal mendapatkan benih ikan, terima kasih kami kepada PWI Kabupaten Langkat," katanya.
Khairuddin menjelaskan, benih ikan ini ditebar disaluran primer irigasi Bukit Lawang. Karena lokasi dimaksud telah ditetapkan sebagai daerah larangan sesuai kesepakatan kelompok masyarakat diperkuat dengan surat peraturan tiga kepala desa.
Selain saluran irigasi, aliran sungai Bahorok juga telah ditetapkan sebagai daerah larangan sehingga ke depan kedua lokasi itu dapat menjadi icon wisata ikan yang mampu mendongkrak minat kunjungan wisatawan ke Bukit Lawang.
Lebih lanjut dijelaskan Khairuddin, titik-titik lokasi daerah larangan dijaga dan diawasi oleh masyarakat sehingga terjalin pengawasan bersama. Bagi warga yang mencoba mengambil ikan seperti memancing, menjala, strom atau lainnya dikenakan sanksi sosial moral berupa denda berbentuk material non materi.