Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor

Elshinta
Rabu, 01 Maret 2023 - 13:06 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus pengoplosan minuman beralkohol impor palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DS (50) dan SL (41) melakukan aksinya di wilayah Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dimana kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk impor yang isinya adalah palsu," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2). 

"Dimana, tersangka ini mencampur antara air mineral dengan alkohol, dengan perasa dan sprite," jelasnya.

Kusworo menambahkan adapun setelah melalui beberapa penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka inisial DS ini selaku pemodal memberikan modal kepada SL untuk melakukan peracikan. 

"Dengan sejumlah uang dan bahan-bahan yang tadi disampaikan, kemudian dimasukan kedalam botol bekas yang dibeli dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merk-merk import ini," ujarnya.

Setelah semua minuman beralkohol impor palsu tersebut jadi, Kusworo menjelaskan tersangka SL menjualnya dengan dua metode. Yakni yang pertama dengan cara online melalui media sosial.

"Yang kedua yang bersangkutan menjualnya dirumah," tutur Kusworo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (1/3). 

"Tersangka sudah melakukan aktifitasnya selama 8 bulan. Paling banyak adalah pada saat masyarakat datang kerumahnya untuk melakukan transaksi jual beli," ujar Kusworo.

"Yang online terbanyak adalah ke Jakarta, namun keluar pulau juga ada seperti ke Kupang, Sumatera juga ada," sambungnya.

Tak tanggung-tanggung, minuman yang harga aslinya hampir jutaan rupiah, justru tersangka menjual perbotolnya dengan harga 100ribu. 

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali aktifitas kejahatan yang di awali dengan minuman keras. Semoga dengan terus kita memberantas obat keras dan minuman keras, kita bisa menekan kejahatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," tegas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, barang siapa yang menjual atau mendistribusikan bahan berbahaya bagi jiwa seseorang maka diancam dengan hukuman selama 15 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dikenakan undang-undang pangan, di Undang-Undang Pangan Pasal 140 Jo 142 UU pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polisi Denpasar tahan terapis spa cabuli anak perempuan WN Australia
Senin, 05 Juni 2023 - 22:24 WIB

Polisi Denpasar tahan terapis spa cabuli anak perempuan WN Australia

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan seorang terapis spa ZAM...
Densus 88 tangkap terduga jaringan teroris di Banyuwangi
Senin, 05 Juni 2023 - 13:39 WIB

Densus 88 tangkap terduga jaringan teroris di Banyuwangi

Elshinta.com, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap...
Polda Bali tangkap WNA Rusia dan Uzbekistan kasus dugaan narkotika 
Rabu, 31 Mei 2023 - 20:08 WIB

Polda Bali tangkap WNA Rusia dan Uzbekistan kasus dugaan narkotika 

Elshinta.com, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yan...
 Satgas Damai Cartenz tangkap pelaku pembunuhan 11 warga sipil dan pendeta di Nduga
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:45 WIB

Satgas Damai Cartenz tangkap pelaku pembunuhan 11 warga sipil dan pendeta di Nduga

Elshinta.com, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2023 menangkap salah seorang pelaku pembunuhan 11 ...
Polisi tangkap satu anggota KKB pelaku penembakan anggota Brimob di Yahukimo
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:06 WIB

Polisi tangkap satu anggota KKB pelaku penembakan anggota Brimob di Yahukimo

Elshinta.com, Polres Yahukimo bersama Ops Damai Cartenz 2023, berhasil mengamankan seorang anggota ...
Tim gabungan tangkap pelaku mutilasi di Sukoharjo
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:11 WIB

Tim gabungan tangkap pelaku mutilasi di Sukoharjo

Elshinta.com, Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta ber...
Polresta Bandung tangkap oknum guru ngaji pelaku tindak asusila belasan santriwati
Senin, 29 Mei 2023 - 21:22 WIB

Polresta Bandung tangkap oknum guru ngaji pelaku tindak asusila belasan santriwati

Elshinta.com, Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengamankan oknum guru ngaji ADR (58) karena did...
Lakukan aksi pengeroyokan, lima pemuda ditangkap aparat Polres Kudus
Jumat, 26 Mei 2023 - 19:33 WIB

Lakukan aksi pengeroyokan, lima pemuda ditangkap aparat Polres Kudus

Elshinta.com, Sadis, begitulah ulah para pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap NF salah s...
 Tiga tersangka penjual narkotika di Lhokseumawe diringkus polisi
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:35 WIB

Tiga tersangka penjual narkotika di Lhokseumawe diringkus polisi

Elshinta.com, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus tiga tersangka penjual narkotik...
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penusukan pedagang di Majalaya Bandung
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:23 WIB

Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penusukan pedagang di Majalaya Bandung

Elshinta.com, Sebelum viral, kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap ...

InfodariAnda (IdA)