Pesawat Wings Air terlambat 'take off' gara-gara penumpang bercanda 'ngaku' bawa bom
Elshinta.com, Gara-gara bercanda mengaku membawa bom di kopernya saat akan memasuki pesawat, maka pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1818 rute Semarang, Jawa Tengah menuju Ketapang, Kalimantan Barat ditunda pemberangkatannya sehingga mengalami keterlambatan 37 menit, Selasa pagi (28/2/2023) di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Elshinta.com - Gara-gara bercanda mengaku membawa bom di kopernya saat akan memasuki pesawat, maka pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1818 rute Semarang, Jawa Tengah menuju Ketapang, Kalimantan Barat ditunda pemberangkatannya sehingga mengalami keterlambatan 37 menit, Selasa pagi (28/2/2023) di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Corporate Communication Lion Air, grup dari Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ada seorang penumpang laki-laki berinisial UD berusia 45 tahun saat berada di pintu pesawat mengatakan ada bom di koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
"Pernyataantersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD selanjutnya tidak diikutsertakan (offload) dalam penerbangan," kata Danang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (1/3).
Petugas Wings Air kemudian melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Lantaran candaan UD tersebut mengakibatkan pesawat Wings Air yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
Setelah pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat kemudian dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Danang menegaskan bahwa bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang dalam penerbangan.
Ada tiga alasan mengapa bercanda tentang bom dilarang dalam penerbangan:
1. Keamanan penerbangan: Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
2. Pelanggaran hukum: Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
3. Dampak psikologis: Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.