Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel

Elshinta
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:07 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
 Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel
Sumber foto: Franky Pangkei/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 14 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.

"Kedua pria terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh Penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023)," terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.

"Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Selang 2 minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi," lanjutnya.

Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada hari Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.

"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar," pungkasnya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polda Bali tangkap WNA Rusia dan Uzbekistan kasus dugaan narkotika 
Rabu, 31 Mei 2023 - 20:08 WIB

Polda Bali tangkap WNA Rusia dan Uzbekistan kasus dugaan narkotika 

Elshinta.com, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yan...
 Satgas Damai Cartenz tangkap pelaku pembunuhan 11 warga sipil dan pendeta di Nduga
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:45 WIB

Satgas Damai Cartenz tangkap pelaku pembunuhan 11 warga sipil dan pendeta di Nduga

Elshinta.com, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2023 menangkap salah seorang pelaku pembunuhan 11 ...
Polisi tangkap satu anggota KKB pelaku penembakan anggota Brimob di Yahukimo
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:06 WIB

Polisi tangkap satu anggota KKB pelaku penembakan anggota Brimob di Yahukimo

Elshinta.com, Polres Yahukimo bersama Ops Damai Cartenz 2023, berhasil mengamankan seorang anggota ...
Tim gabungan tangkap pelaku mutilasi di Sukoharjo
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:11 WIB

Tim gabungan tangkap pelaku mutilasi di Sukoharjo

Elshinta.com, Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta ber...
Polresta Bandung tangkap oknum guru ngaji pelaku tindak asusila belasan santriwati
Senin, 29 Mei 2023 - 21:22 WIB

Polresta Bandung tangkap oknum guru ngaji pelaku tindak asusila belasan santriwati

Elshinta.com, Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengamankan oknum guru ngaji ADR (58) karena did...
Lakukan aksi pengeroyokan, lima pemuda ditangkap aparat Polres Kudus
Jumat, 26 Mei 2023 - 19:33 WIB

Lakukan aksi pengeroyokan, lima pemuda ditangkap aparat Polres Kudus

Elshinta.com, Sadis, begitulah ulah para pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap NF salah s...
 Tiga tersangka penjual narkotika di Lhokseumawe diringkus polisi
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:35 WIB

Tiga tersangka penjual narkotika di Lhokseumawe diringkus polisi

Elshinta.com, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus tiga tersangka penjual narkotik...
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penusukan pedagang di Majalaya Bandung
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:23 WIB

Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penusukan pedagang di Majalaya Bandung

Elshinta.com, Sebelum viral, kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap ...
Ditreskrimsus Polda Bali tangkap residivis kasus praktik aborsi di Bali
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Bali tangkap residivis kasus praktik aborsi di Bali

Elshinta.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap dan mengamank...
Bareskrim tahan keponakan Wamenkumham terkait pencemaran nama baik
Jumat, 12 Mei 2023 - 00:51 WIB

Bareskrim tahan keponakan Wamenkumham terkait pencemaran nama baik

Elshinta.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan kepona...

InfodariAnda (IdA)