hari lahir pancasila kiri hari lahir pancasila kanan

Polda Kalteng minta dua DPO penghadang mobil polisi menyerahkan diri

Elshinta
Kamis, 02 Maret 2023 - 16:34 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Polda Kalteng minta dua DPO penghadang mobil polisi menyerahkan diri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu. ANTARA/Adi Wibowo

Elshinta.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri.

Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis, mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya.

Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.

Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.

Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.

"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.

Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.

Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil  untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil.

Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:00 WIB

Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK

Elshinta.com, Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan ma...
KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:23 WIB

KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua non...
Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:01 WIB

Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD

Elshinta.com, Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agust...
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 01 Juni 2023 - 01:17 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indr...
Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam
Kamis, 01 Juni 2023 - 00:11 WIB

Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam

Elshinta.com, Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 perta...
Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:13 WIB

Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak den...
 Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:56 WIB

Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang

Elshinta.com, Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoini...
KPK sita moge dan rumah Rafael Alun
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:25 WIB

KPK sita moge dan rumah Rafael Alun

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil...
Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik
Selasa, 30 Mei 2023 - 20:35 WIB

Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik

Elshinta.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa klai...
 Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan
Selasa, 30 Mei 2023 - 19:08 WIB

Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan

Elshinta.com, Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akhirnya menindaklanjuti laporan Oca (Linda Sus...

InfodariAnda (IdA)