Elshinta.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersiap menyidangkan lima oknum anggotanya secara kode etik. Lima oknum anggota tersebut diduga menjadi aktor aksi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
"Adapun lima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW," kata Kabidhumas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Minggu (5/3).
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," sambungnya.
Aksi mereka, lanjutnya, terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya
Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Iqbal mengatakan amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Silakan dikawal dan dipantau. Yang jelas lima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat," tuturnya.