Puluhan mobil 'digembok' petugas Dishub Kota Malang
Elshinta.com, Puluhan kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di tempat larangan parkir digembok petugas Dishub Kota Malang, Jawa Timur, Senin (6/3). Tindakan pengembokan ban ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat.

Elshinta.com - Puluhan kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di tempat larangan parkir digembok petugas Dishub Kota Malang, Jawa Timur, Senin (6/3). Tindakan pengembokan ban ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Wijaya Saleh Putra mengungkapkan, penertiban kendaraan yang diparkir dilakukan guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan dari kendaraan di tempat larangan tersebut.
“Kebanyakan para pemilik tahu ada rambu larangan parkir dan siap untuk diderek tetapi entah ada kerjasama dengan jukir atau sengaja pemilik mengabaikan larangan ini,” kata Kadishub seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El-Aris, Senin (6/3).
Seperti di jalan Patimura misalnya tim menemukan lebih kurang 15 kendaraan roda empat yang diparkir sepanjang rambu larangan.
“Entah itu milik siapa, pegawai, dokter atau masyarakat yang hendak ke RS Saiful Anwar dan petugas telah mengumumkan agar pemilik memindahkan mobilnya dari kawasan larangan serta memberikan batas waktu hingga 30 menit tidak dipindah kita gembok ban mobilnya dan baru dibuka kalau pemilik ke kantor Dishub Kota Malang serta dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring,” jelasnya.
"Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangkaian penerapan management dan rekayasa lalu lintas di kawasan Klojen, Kota Malang yang dianggap mampu mengurangi kemacetan di dalam Kota Malang," tandasnya.