Top
Begin typing your search above and press return to search.

Plt Bupati Mimika ajukan judicial review ke MK

Elshinta.com, Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi. 

Plt Bupati Mimika ajukan judicial review ke MK
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangan pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/3), kuasa hukum Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin mengatakan, langkah pengajuan Judicial Review dilakukan mengingat penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, menjadi tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Hal itu terlihat jelas dari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli.

Selain itu, Audit BPK juga telah menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut. Sama halnya KPK pun telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya bukti penyelewengan.

"Kami beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan terhadap Kejati Papua untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak dilakukan," ungkap M Yasin seperti dilaporkan Reporter Radio Elshinta, M Irza Farel.

Namun, lanjut Yasin, hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri Kejati Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan pengadilan.

Menyimak tentang praktik kesewenang-wenangan kejaksaan seperti itu sering terjadi. Maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2023.

Pasal inilah, tegas Yasin yang sering digunakan kejaksaan secara sewenang-wenang untuk menggugurkan hak para pencari keadilan.

Dikatakan pula, Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangannya yang hakiki, yaitu sebagai penuntutan bukan penyidikan. Hal ini dinilai penting untuk menghindari dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

Yasin juga menduga, ada unsur politis dalam kasus ini mengingat, kliennya memiliki kans besar dalam memenangkan Pilkada 2024 mendatang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire