Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah meningkatkan razia penyakit masyarakat menjelang bulan puasa. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) sepanjang akhir pekan lalu. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) bersama dengan Satsamapta berhasil menyita 180 botol berisikan 270 liter minuman beralkohol jenis ciu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Warsino mengatakan, barang disita dari Jalan Telukan Grogol, Sukoharjo. Tetapi minuman keras tersebut milik DW (25) warga Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.
"Dasar razia karena memang ada laporan dari warga sekitar lokasi penyitaan yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Dari giat tersebut miras berhasil diamankan," kata Warsino seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (6/3).
AKP Warsino menegaskan, razia pekat ini dalam upaya aparat dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai dampak peredaran bebas minuman keras menjelang Bulan Ramadan. Sehingga upaya operasi akan lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.
Bagi mereka yang kedapatan memiliki dan mengonsumsi minuman keras ilegal dilakukan pembinaan, pendataan dan diproses hukum sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya sudah mengimbau dan meminta agar masyarakat tidak menjual belikan minuman keras ilegal karena tetap akan ditindak dengan tegas.