Pengamat nilai kebijakan power wheeling rugikan masyarakat
Elshinta.com, Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik negara (PLN) menyelenggarakan seminar nasional 'Power Wheeling Apakah Bermanfaat bagi Masyarakat?' yang berlangsung sehari di.salah satu hotel berbintang di Medan, Selasa (7/3).

Elshinta.com - Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik negara (PLN) menyelenggarakan seminar nasional "Power Wheeling Apakah Bermanfaat bagi Masyarakat?" yang berlangsung sehari di.salah satu hotel berbintang di Medan, Selasa (7/3).
Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua DPD Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Utara Akhmad Husein ST, dengan pemukulan gong.
Moderator Kaprodi Ekonomi Pembangunan, Universitas Panca Budi (UNPAB), Medan., Dr. E Bakhtiar Effendi, Se, M. Si menyampaikan Power Wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN dan pembangkit swasta IPP (Independent Power Producers).
Skema ini dianggap mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.
"Namun yang menjadi ganjalan sekaligus pertanyaannya adalah niat swastanisasi energi listrik dari hulu ke hilir. Skema ini tentu menjadi sorotan publik, karena ada sisi positif dan negatif, menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Bakhtiar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan.
Power wheeling bukan hanya membolehkan IPP membangun pembangkit listrik tetapi juga menjualnya kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Seminar dihadiri pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, wilayah Sumut, kalangan
akademisi, mahasiswa aparatur pemerintahan ASN, TNI/Polri,sekitar 300 peserta.
Skema Power Wheeling sebelumnya ada dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VII DPR.
Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.
SP PLN Menolak Power Wheeling
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling, karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat,
tegas Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH.
"Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan," ujar Abrar Ali.
Abrar Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.
Seminar nasional Ini menghadirkan narasumber pengamat politik ekonomi Indonesia, Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc S.H, M.Si.
Dia menyatakan bahwa secara umum pastinya, dari segi biaya operasional akan ada penghematan. Namun dari harga listrik tentu terjadi kenaikan serta menjadi beban masyarakat luas. "Ini menyangkut hajat orang banyak. Jangan sampai power wheeling menjadi ajang neo imperalism, yang dikemas secara baik dan elegan namun kenyataannya menjadi beban untuk rakyat," kata Noorsy.
Untuk itu, tegas Ichsanuddin, masyarakat harus melawan dan menolaknya.