Elshinta.com - Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan dua orang WNA asal Aljazair. Keduanya diketahui bernama Hamoe Redhouane (49) dan Abdel Havid Bouadjadja (28).
Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap Polres Bandara Ngurah Rai di area parkir Bandara Ngurah Rai, Bali. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban WNI berinisial DK (23).
"Korban (DK) saat itu pergi ke parkiran mengambil mobil. Saat menaikkan bagasi korban sadar ada 1 buah tasnya hilang,” kata Ida Ayu Wikarniti saat jumpa pers di halaman Pokres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan, dua korban lainnya masing-masing WNA asal Rusia Svitoslav Fomenko dan WNA asal Amerika Leila Simone Gbelia juga mengaku kehilangan tas berisi iPad dan paspor.
Kedua wisatawan yang merasa kehilangan tersebut segera melaporkan kasus kehilangan kepada pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui ciri-ciri pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya Hamoe dan Abdel berhasil ditangkap saat berada di parkiran dekat masjid kawasan bandara.
Menurutnya, kedua pelaku ternyata sejak awal memang ingin mencuri di area bandara. Dari tangan mereka disita 1 tas kulit berisi pakaian, 1 unit ponsel, 1 buah paspor, 1 tas berisi laptop, ipad dan 1 unit motor Honda Vario warna putih.
"Niatnya (kedua tersangka) mau ke Bali itu mencari uang dengan jalan seperti ini karena kalau orang asing, kalau tidak ada rekomendasi (izin dari pemerintah) agak susah untuk bekerja di negara lain,"terangnya.
“Atas perbuatannya, keduanya (tersangka) itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dihukum maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (8/3).