Elshinta.com - Hari Musik Nasional diperingati pada 9 Maret setiap tahunnya. Hari Musik Nasional lahir dari perjuangan WR Supratman dan punya sejarah yang cukup panjang. Dipilihnya tanggal 9 Maret karena diambil dari tanggal lahir WR Supratman.
Keputusan penetapan Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.10 Tahun 2013, meski usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah dilakukan sejak 2003.
Baca juga Hari Musik Nasional diperingati tiap 9 Maret
Keppres itu menyebutkan, musik sebagai ekspresi yang bersifat universal juga multidimensional. Musik juga dipercaya merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, sehingga mempunyai peran strategi dalam pembangunan nasional.
Karena bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri sekaligus meningkatkan prestasi musik Indonesia, tanggal 9 Maret ditetapkan lah sebagai Hari Musik Nasional.
Baca juga Hari Musik Nasional jadi momentum benahi industri musik Indonesia
Lahirnya Hari Musik Nasional tak luput dari peran WR Supratman. Tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903 bukan 9 Maret.
Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.