Kejari Aceh Utara laksanakan restorative justice tindak pidana penganiayaan
Elshinta.com, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan restorative justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, Rabu (8/3) bertempat di Ruang Video Conference (VIDCON) kejaksaan negeri setempat.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan restorative justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, Rabu (8/3) bertempat di Ruang Video Conference (VIDCON) kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui Kasi pidana umum Fauzi SH, Jaksa Fasilitator Dwil Mlly Nova, S.H., M.H dan Mulyadi S.H., M.H mengatakan, pihaknya telah melaksanakan ekspose pelaksanaan restoratif justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemaparan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Tindak Piana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kepala Seksi Orang dan harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 22 Februari 2023 terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Irwansyah yang dilakukan terhadap Korban Mustafa," kata seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.
Diah Ayu menyebutkan, dalam pelaskanaan upaya restorative justice tersebut Jaksa Fasilitator Dwi Mely Nova dan Mulyadi menjelaskan kronologi perkara kepada kedua belah pihak dimana atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan Atau Pidana denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tambah dia, terhadap penjelasan oleh Jaksa Fasilitator tersebut tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, dan korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka. "Dengan kesepakatan tersangka bersedia membantu membiayai pengobatan dan biaya adat korban sebesar Rp4.000.000,- dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (8/3).
Diah Ayu menjelaskan, restorative justice merupakan upaya kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara di luar sistem peradilan dengan harapan memberikan keadilan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaan Retorative Justice dimaksud dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.