Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Purwakarta tangkap gembong begal lintas provinsi

Elshinta.com, Satresrim Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil menangkap gembong begal yang selama ini sudah beraksi dari Lampung hingga Jawa Timur. Bahkan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali termasuk dua TKP di antaranya di Purwakarta.

Satreskrim Polres Purwakarta tangkap gembong begal lintas provinsi
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Satresrim Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil menangkap gembong begal yang selama ini sudah beraksi dari Lampung hingga Jawa Timur. Bahkan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali termasuk dua TKP di antaranya di Purwakarta.

Pelaku berinisial S (47) warga Kecamatan Way Halim Kota, Bandar Lampung, ditangkap di Bandar Lampung Sumatera Selatan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, Rabu (8/3/2023), mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban atas nama Orto Lumban Batu warga Ciseureuh Purwakarta.

Zulkarnaen menjelaskan, ketika itu korban mengendarai speda motor saat pulang dari Sadang mengarah Ciseureuh. Tepat di Jl. Veteran, laju kendaraanya diberhentikan oleh salah satu dari tiga tersangka yang menggunakan mobil.

"Pelaku berpura-pura menanyakan rumah kosong yang disewakan, ketika menjawab korban lansung ditarik kedalam mobil. Selanjutnya korban disekap didalam mobil dengan mata ditutup lakban dengan ancaman para pekaku korban untuk menyerahkan barang-barangnya," ujar Zulkarnaen seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (9/3).

Selain uang tunai, ATM, HP, lanjut Zulkarnaen, pelaku juga meminta no PIN ATM.

Tidak sampai disitu, para pelaku juga menganiaya korban di dalam mobil serta menguras uang korban yang ada di ATM sekitar Rp70 juta.

Setelah berhasil melancarkan aksinya kemudian korban dibawa ke tol Cipali kemudian dibuang di KM 74 Purwakarta.

Menurut Edwar, sasaran dari pelaku ini adalah lansia yang memanfaatkan kelengahannya.

"Untuk TKP di Purwakarta pelaku telah beraksi sebanyak dua kali," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita 1 unit kendaraan rental yang digunakan pelaku, surat-surat kendaraan dan handphone.

Edwar menjelaskan, dari tiga tersangka polisi baru menangkap satu gembongnya. Sementara dua pelaku lainya masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Zulkarnaen.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire