Elshinta.com - Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai Kudus Jateng. Sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Senin (06/03).
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono bergerak ke lokasi setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.
Perkembangan teknologi membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka melakukan penjualan melalui online shop karena dianggap luput dari pengawasan. Tak kalah gesit juga pihak Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, ternyata benar 1.588 paket berisi rokok ilegal.
"Paket tersebut langsung kami amankan", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (9/3).
Dijelaskan untuk mengelabuhi, paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok. Satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ", ujarnya.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00. "Kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga", imbuhnya.