hari lahir pancasila kiri hari lahir pancasila kanan

Polresta Bandung jerat pasal berlapis pembunuh perempuan di Arjasari

Elshinta
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:43 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Polresta Bandung jerat pasal berlapis pembunuh perempuan di Arjasari
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial ER di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menjerat pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang ditemukan tewas di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial ER (33) itu melakukan pencurian yang berujung aksi penganiayaan dan aksi asusila hingga korban bernama Kurnaesin (49) meninggal dunia. 

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dia menjelaskan aksi pencurian ke rumah korban itu dilakukan pada Jumat (3/3). Sedangkan menurutnya Kurnaesin ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di kawasan Arjasari itu pada Senin (6/3). 

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban di kawasan Arjasari itu, Kusworo mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/3). 

Adapun kronologisnya, Kusworo mengatakan pelaku yang saat itu masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian itu akhirnya terpergok oleh korban. Lantas korban pun menurutnya berteriak karena terkejut atas keberadaan pelaku di rumahnya.

"Korban berteriak, dan tersangka berusaha membungkam dan menghentikan teriakan korban dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung," katanya. 

Lalu menurut Kusworo korban pun melakukan pemberontakan. Hingga akhirnya pelaku menurutnya mencekik korban menggunakan tali sepatu.

Di samping itu, menurutnya pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban di saat korban dalam keadaan tak berdaya. Kusworo mengatakan korban diketahui tinggal sendiri di kediamannya tersebut.

"Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut," kata Kusworo.

Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/3) itu, menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui adanya aksi keji itu. Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari selanjutnya.

"Akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang," katanya.

Dengan pasal berlapis itu, menurutnya ER terancam hukuman minimal 12 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:00 WIB

Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK

Elshinta.com, Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan ma...
KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:23 WIB

KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua non...
Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:01 WIB

Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD

Elshinta.com, Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agust...
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 01 Juni 2023 - 01:17 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indr...
Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam
Kamis, 01 Juni 2023 - 00:11 WIB

Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam

Elshinta.com, Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 perta...
Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:13 WIB

Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak den...
 Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:56 WIB

Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang

Elshinta.com, Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoini...
KPK sita moge dan rumah Rafael Alun
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:25 WIB

KPK sita moge dan rumah Rafael Alun

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil...
Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik
Selasa, 30 Mei 2023 - 20:35 WIB

Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik

Elshinta.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa klai...
 Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan
Selasa, 30 Mei 2023 - 19:08 WIB

Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan

Elshinta.com, Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akhirnya menindaklanjuti laporan Oca (Linda Sus...

InfodariAnda (IdA)