Elshinta.com - Sebanyak 8 orang pelaku judi online yang beroperasi di Kota Salatiga, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. Kedelapan pelaku judi online tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Senin (27/2/2023) dini hari.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, adapun kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW dan kini terancam hukuman penjara 10 Tahun penjara.
"Kedelapan pelaku judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (9/3).
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, koronologis kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 26/02/2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya mulai dari pagi hingga pagi lagi selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online. Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis slot. Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu malam (26/2/2023) melaksanakan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir. Selanjutnya pada hari Senin dini hari 27/0/2023, Tim Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter dan langsung membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga berikut barang bukti yang didapat guna langkah penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC set lengkap, 9 unit handphone, 4 buah Router, 2 buah ATM BCA berisi uang hasil judi.
"Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE," tegas Kapolres.