Elshinta.com - Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten jelang Bulan Suci Ramadan melakukan operasi penegakan peraturan daerah di tempat hiburan malam.
Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan bersama dinas pariwisata ini memeriksa di beberapa tempat hiburan yang terindikasi menjual minuman keras serta mempekerjakan anak di bawah umur.
"Ada tujuh titik lokasi tempat hiburan malam yang kami datangi," kata Kasatpol PP Tangsel Oki Rudianto, Jum'at (10/3).
Di samping untuk menghormati datangnya Bulan Suci Ramadan razia juga dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.
"Sebanyak 399 minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," jelas Oki Rudianto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Sabtu (11/3).
Lebih lanjut Oki mengatakan, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
Satpol PP Kota Tangasel memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan
"Dari hasil pemeriksaan di seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur," jelas Oki.
Tindak lanjut dari operasi penegakkan Perda ini akan sampaikan ke dinas terkait.