Implementasikan program Jokowi, Polrestabes Surabaya resmikan Balai Restorative Justice
Elshinta.com, Polrestabes Surabaya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kembali membuat inovasi untuk pelayanan masyarakat di Kota Surabaya. Salah satunya adalah meresmikan Gedung Balai Restorative Justice, Senin (13/3).

Elshinta.com - Polrestabes Surabaya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kembali membuat inovasi untuk pelayanan masyarakat di Kota Surabaya. Salah satunya adalah meresmikan Gedung Balai Restorative Justice, Senin (13/3).
Gedung tersebut menjadi satu-satunya di Polres Tipe A atau Polres di kota besar se Indonesia.
"Alhamdulillah, berkat dukungan semua elemen, pemerintah dan masyarakat, terwujud sudah Balai RJ yang menjadi satu-satunya se polres di Indonesia," sebut Kombes Pol Akhmad Yusep seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wisnu Wardhana.
Balai Restorative Justice Polrestabes Surabaya itu baru pertama ini dibuat sebagai implementasi program Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2021, untuk balai RJ ini baru pertama di Polres tingkat A. Dan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Alumni 96 yang bakal menjadi Wakapolda Jawa Timur itu menyebut, Balai Restorative Justice itu bakal digunakan sebagaimana mestinya.
"Beberapa perkara sesuai perpol sudah diatur, itu yang tidak menimbulkan kegaduhan, lalu tidak menimbulkan kerugian masyarakat luas, para pihak yang berperkara sepakat untuk mencari keadilan bersama. Serta efisiensi perkara agar tidak sampai pada proses peradilan, mengingat beban anggaran untuk narapidana atau tahanan sangat tinggi," terangnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyambut baik inovasi kepolisian itu.
Menurutnya, masyarakat sangat butuh dengan balai Restorative Justice untuk mengedepankan asas-asas keadilan.
"Ini tentu disambut baik, patut diapresiasi. Bagaimana kedepan balai RJ ini memfasilitasi oara pihak yang berperkara untuk bisa menuntaskan persoalannya tanpa harus berujung pada pemidanaan," ujar Adi.