Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan tiga pengguna narkoba jenis sabu sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dalam program aduan `Laporan Pak Kapolres Sukoharjo`.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Warsino menjelaskan, tiga pelaku yang dibekuk adalah WKM, 22, warga Joho Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. AS, 44, warga Semanggi Pasar Kliwon, Solo dan SR, 19, warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda setelah sebelumnya dilaporkan warga dan petugas melakukan pengembangan laporan. "Ada yang ditangkap di kamar kosnya, dua lainnya di jalan. Semua di Wilayah Mojolaban," kata Warsino, Rabu (15/3).
Ditambahkan Warsino, penangkapan bermula dari laporan via aplikasi whatsapps dalam program yang diluncurkan Polres Sukoharjo di nomor 081234342003. Bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Joho, Mojolaban. Petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan. "Dari hasil observasi memang ada seseorang yang dicurigai karena gerak geriknya mencurigakan," imbuhnya.
Polisi lalu menginterogasi WKM dan berakhir dengan penangkapan karena dari tas yang digeledah dari TKP merupakan barang milik pelaku ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu-sabu. Kemudian ditemukan pula pipet atau bong alat hisap beserta sisa narkoba yang dibakar. Dari penangkapan WKM ini dua orang lainnya juga diburu dan diamankan.
Menurut Warsino, WKM membeli sabu-sabu dari SR dan SR mendapatkan barang yang dipasok oleh AS. Polisi membawa para pelaku menunjukkan sisa barang yang masih disimpan pada sejumlah tempat. Total polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,8 gram sabu-sabu dalam paket plastik klip serta uang tunai sebesar Rp550.000. "Ketiganya dijerat dengan undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.