Usai diperiksa Kejari Kota Kediri, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri
Elshinta.com, Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Kediri, Jawa Timur, tersangka kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Ferry Irawan langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 A Kediri.

Elshinta.com - Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Kediri, Jawa Timur, tersangka kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Ferry Irawan langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 A Kediri.
Sebelum dimasukan ke dalam mobil Lapas Kelas 2 A Kediri, salah satu pengacara dari tersangka, Jefrri Simatupang menjelaskan jika selanjutnya klienya dilakukan penahanan di Lapas kelas 2A Kediri.
.
"Tapi begini selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki keputusan hukum tetap pak Ferry dianggap sebagai orang tak bersalah. Kami akan buktikan dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya. Bahwa apa yang ada diberita tidak sepenuhnya benar, " tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Jumat (17/3).
"Teman teman wartawan ingat kata kata saya akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Kami tunggu pelapor harus datang," pungkasnya.
Tidak lupa sebagai kuasa hukum, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri karena telah memperlakukan Ferry Irawan secara humanis dan sangat baik.
"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih khusunya kepada ibu Kajari, bapak Kasipidum Kejaksaan Negri Kota Kediri karena telah memperlakukan pak Ferri secara humanis dan sangat baik," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf ketika dikonfirmasi menjelaskan jika hari ini Jaksa penuntun umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggah.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20 maka penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Oleh sebab itu penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penanganan lanjutan selama 20 hari ke depan dari tanggal 16 Maret 2023 hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri. Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan insyaah Allah segera kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," terang Novika.