Elshinta.com - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S alias OB, pelaku pencabulan terhadap 11 orang anak di bawah umur. Pelaku berusia 52 tahun ini merupakan warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan pelaku ditangkap pada 12 Maret 2023 lalu.
Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu madrasah yang ada di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di ruang guru madrasah tempatnya mengajar," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Jumat (17/3).
Ariek menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban dan surat pernyataan dari pelaku.
"Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 76E jonctu Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.