KKP hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali

Elshinta
Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:34 WIB | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Antara
KKP hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Antara

Elshinta.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT  BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/3).

Adin menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL," terang Halid.

Sebagai informasi, PT BTII dalam hal ini telah melanggar Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195.

Serta Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda sebut IKN bukan penyebab banjir di PPU
Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:36 WIB

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda sebut IKN bukan penyebab banjir di PPU

Elshinta.com, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Kementerian Pekerjaan Umum ...
Kolaborasi lintas sektoral gelar aksi bersih sungai peringati Hari Air se-Dunia 2023
Minggu, 19 Maret 2023 - 15:45 WIB

Kolaborasi lintas sektoral gelar aksi bersih sungai peringati Hari Air se-Dunia 2023

Elshinta.com, Kolaborasi lintas sektor di Kabupaten Tegal menggelar aksi bersih sungai dan penampung...
KKP hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali
Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:34 WIB

KKP hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali

Elshinta.com, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kemen...
 Jaga kelestarian kawasan pantai, PLN tanam mangrove
Jumat, 17 Maret 2023 - 18:57 WIB

Jaga kelestarian kawasan pantai, PLN tanam mangrove

Elshinta.com, PT PLN turut berkomitmen melindungi lingkungan hidup dengan melakukan penanaman ratusa...
Banyak persoalan muncul, pengelola sungai di Sukoharjo dinilai tak miliki prioritas kerja 
Kamis, 16 Maret 2023 - 21:10 WIB

Banyak persoalan muncul, pengelola sungai di Sukoharjo dinilai tak miliki prioritas kerja 

Elshinta.com, Penanganan abrasi bantaran di wilayah Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Jawa Te...
 Wamendes Budi Arie tegaskan Dana Desa boleh untuk perhutanan sosial
Rabu, 15 Maret 2023 - 23:05 WIB

Wamendes Budi Arie tegaskan Dana Desa boleh untuk perhutanan sosial

Elshinta.com, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Bu...
Wamendes Budi Arie tegaskan fungsi hutan sosial tidak boleh hilang
Rabu, 15 Maret 2023 - 22:57 WIB

Wamendes Budi Arie tegaskan fungsi hutan sosial tidak boleh hilang

Elshinta.com, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) B...
Perhutani siap pulihkan kerusakan Edelweis di Ranca Upas Ciwidey
Minggu, 12 Maret 2023 - 18:55 WIB

Perhutani siap pulihkan kerusakan Edelweis di Ranca Upas Ciwidey

Elshinta.com, Perhutani menyatakan siap melakukan pemulihan kerusakan fasilitas area lingkungan, di ...
Petani Solok Selatan agar olah kotoran sapi jadi pupuk kompos
Minggu, 12 Maret 2023 - 18:18 WIB

Petani Solok Selatan agar olah kotoran sapi jadi pupuk kompos

Elshinta.com, Dinas Pertanian Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, minta agar petani di daerah i...
Perhutani tutup sementara kawasan Rancaupas akibat lahan rusak
Sabtu, 11 Maret 2023 - 22:07 WIB

Perhutani tutup sementara kawasan Rancaupas akibat lahan rusak

Elshinta.com, PT Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menutup sementara kawasan wisata Ra...

InfodariAnda (IdA)