Napi Rutan Makassar kabur selama enam bulan akhirnya ditangkap

Elshinta
Senin, 20 Maret 2023 - 11:47 WIB | Editor : Novelia Tri Ananda | Sumber : Antara
Napi Rutan Makassar kabur selama enam bulan akhirnya ditangkap
Terpidana Andi bin Baso Jarre (tiga kiri) usai menjalani perawatan setelah ditangkap tim kepolisian di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Rutan Makassar.

Elshinta.com - Seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan.

"Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya menambahkan.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polisi imbau waspadai perdagangan orang modus kerja luar negeri gaji besar
Rabu, 07 Juni 2023 - 22:59 WIB

Polisi imbau waspadai perdagangan orang modus kerja luar negeri gaji besar

Elshinta.com, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat un...
Kejati tunggu hasil audit kerugian negara kasus korupsi Rp39,9 miliar
Rabu, 07 Juni 2023 - 22:23 WIB

Kejati tunggu hasil audit kerugian negara kasus korupsi Rp39,9 miliar

Elshinta.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil audit kerugian negara kas...
Jaksa ajukan keadilan restoratif kasus penganiayaan setelah berdamai
Rabu, 07 Juni 2023 - 22:11 WIB

Jaksa ajukan keadilan restoratif kasus penganiayaan setelah berdamai

Elshinta.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh mengajukan keadilan restor...
Penyidik kejaksaan tahan tersangka korupsi pajak Setwan Lombok Timur
Rabu, 07 Juni 2023 - 19:59 WIB

Penyidik kejaksaan tahan tersangka korupsi pajak Setwan Lombok Timur

Elshinta.com, Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi anggaran pajak reses di Sekretariat Dewan...
BNN usulkan tambahan anggaran Rp1,95 triliun tahun 2024
Rabu, 07 Juni 2023 - 19:35 WIB

BNN usulkan tambahan anggaran Rp1,95 triliun tahun 2024

Elshinta.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan untuk pagu anggaran tahun 2024 seb...
Polisi evakuasi mayat terbungkus plastik di kawasan Cijerah Bandung
Rabu, 07 Juni 2023 - 18:47 WIB

Polisi evakuasi mayat terbungkus plastik di kawasan Cijerah Bandung

Elshinta.com, Petugas Inafis dari Polrestabes Bandung mengevakuasi seorang mayat diduga berjenis kel...
Polresta Banyumas tetapkan 10 tersangka kasus tahanan meninggal
Rabu, 07 Juni 2023 - 18:35 WIB

Polresta Banyumas tetapkan 10 tersangka kasus tahanan meninggal

Elshinta.com, Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan...
Polda Lampung sebut korban TPPO alami stres dan trauma
Rabu, 07 Juni 2023 - 18:23 WIB

Polda Lampung sebut korban TPPO alami stres dan trauma

Elshinta.com, Polda Lampung menyebutkan bahwa ke-24 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ...
Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia eks narapidana narkoba
Rabu, 07 Juni 2023 - 17:59 WIB

Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia eks narapidana narkoba

Elshinta.com, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) a...
BRIN serahkan 4.000 aset barang milik negara kepada Kemendes PDTT
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:31 WIB

BRIN serahkan 4.000 aset barang milik negara kepada Kemendes PDTT

Elshinta.com, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan kurang lebih 4.000 aset barang mil...

InfodariAnda (IdA)