Elshinta.com - Karena terlibat kasus kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, lima anggota polisi Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri. Termasuk dua orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ikut terlibat di dalamnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada Juni 2022 silam, mereka ternyata telah mengumpulkan uang dari puluhan bintara yang telah dinyatakan diterima menjadi anggota Polri. Jumlahnya mencapai sekitar Rp9 miliar.
Keputusan untuk melakukan PTDH itu adalah hasil dari pertemuan intern para pejabat utama Polda Jateng yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (20/3) dan mendapat pengarahan langsung dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lewat pembicaraan antara Kapolda Jateng dan Kapolri.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada awak media menjelaskan, "Lima polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, serta dua ASN yang salah satunya seorang dokter."
Modus mereka mengumpulkan uang adalah dengan menghubungi para orangtua para calon bintara yang telah lulus rekrutmen tersebut. Istilahnya adalah mereka "menembak dari pelana kuda".
Semula berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi di Polda Jateng, mereka dijatuhi sanksi demosi dan tahanan khusus. Sementara dua ASN diberi sanksi penurunan jabatan satu tingkat dan lainnya mendapat pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Dalam perkembangannya, ternyata Kapolda Jateng Ahmad Luthfi tidak setuju dengan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi itu sehingga menggelar rapat intern. Hasil rapat memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada mereka yang terlibat KKN itu.
Kabidhumas Iqbal menambahkan proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (20/3).
Sementara uang yang diminta para pelaku kepada para orangtua para bintara yang diterima berkisar antara Rp 250.000 hingga jutaan rupiah. Uang itu sudah dikembalikan kepada orangtua para bintara lagi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, 17 Maret 2023 malam secara jelas memerintahkan memerintahkan kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam, terhadap lima orang itu diberikan sanksi PTDH atau proses pidana. Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Keputusan untuk memberikan sanksi PTDH itu nanti akan melalui proses sidang PK atau sidang peninjauan kembali yang digelar di Mabes Polri.