Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti

Elshinta.com, Petugas Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus dua oknum tersangka yang menjadi dalang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, belum lama ini.\r\n

Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti
X
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Bupati Muhammad Adil (kiri dua), Ketua DPRD Fauzi Hasan (kiri satu) dan Kepala Kejari Febriyan M (kanan) menggelar Konferensi Pers terkait kasus narkoba dan PMI ilegal di halaman Polsek Tebingtinggi, Selatpanjang, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Elshinta.com - Petugas Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus dua oknum tersangka yang menjadi dalang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, belum lama ini.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul di Selatpanjang, Selasa, mengatakan lebih satu bulan, polisi melakukan pencarian pelaku sejak kasus itu terungkap pada 2 Februari 2023.

"Kami menangkap dua orang tersangka. Mereka sering berpindah-pindah persembunyian," kata Kapolres.

Tersangka pertama berinisial H alias Amin, warga Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan otak pelaku dalam kasus tersebut.

"H merupakan otak pelaku dari peristiwa ini yang mengatur kedatangan dan penempatan PMI ilegal dari NTB dan provinsi lain ke Selatpanjang untuk dibawa ke Malaysia dengan tidak menggunakan dokumen resmi," ujarnya.

Kemudian tersangka kedua, AJ alias Atik yang juga warga Desa Banglas yang berperan sebagai orang yang membawa PMI ilegal ke kapal pengangkut untuk diberangkatkan ke Negeri Jiran.

"Dia membawa PMI ini menggunakan speed boat yang saat ini sudah kami sita," lanjutnya.

Terhadap kasus ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.

Menurut dia, peristiwa itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang merupakan jaringan yang membantu melakukan kegiatan tersebut.

"Tersangka kami kenakan pasal 81 Jo Pasal 83 Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," jelas Kapolres.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire