Elshinta.com - Perwakilan warga Perumahan Cibubur Indah 2 (CPI), Jakarta Timur, Ricky Simanjuntak mewakili sekitar 50 warga Cibubur Indah 2, mendatangi kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).
Mereka meminta keadilan terkait pagar pembatas PCI 2 yang diduga sempat dibongkar secara paksa oleh pihak pengembang lain, berinisial Dwiyo Prakoso (DP) untuk dijadikan akses pintu masuk bagi bisnis perumahannya.
"Jadi pagar pelindung fasilitas umum perumahan Cibubur Indah 2 tempat kami tinggal, sempat dibongkar, tapi keburu warga cegah. Padahal pengembang ini bisa akses masuk ke tanah atau kavling yang dibangun buat perumahannya tanpa harus membongkar pembatas pagar komplek perumahan warga PCI 2. Tapi, pengembang itu malah maunya agar pagar perumahan Cibubur Indah 2 tempat kami dan warga tinggal dibongkar untuk akses perumahan bisnisnya," ucap Ricky Simanjuntak, Selasa (20/3/2023) seusai melakukan mediasi bersama Camat Ciracas, Yul Wil Rasyid, pengembang Dwi Prakoso (DP) dan beberapa perwakilan warga yang tinggal di perumahan Cibubur Indah 2.
Ricky Simanjuntak menjelaskan, pagar yang dibuat sebagai pembatas komplek dengan wilayah Rawabola sempat dibongkar oleh pengembang lain, padahal merupakan fasilitas umum warga perumahan Cibubur Indah 2 yang disiapkan pengembang Sarana Jaya.
"Pagar atau tembok yang berdiri terletak di fasum perumahan Cibubur indah 2, merupakan bagian tanah milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan bukan lahan Dwiyo Prakoso yang berdiri di Rt 006/007. Jadi bukan fasilitas buat warga atau lahan yang berada di luar komplek kami. Jadi kalau dikatakan pagar pembatas ini fasilitas umum bagi lokasi di luar komplek kami, terutama bagi pengembang lain adalah tidak benar. Karena peruntukannya memang buat warga yang tinggal dan membeli rumah di komplek PCI 2," jelas Ricky.
Ke depannya Ricky dan warga perumahan PCI 2 tersebut akan mendatangi kantor Walikota dan kantor Gubernur DKI Jakarta.
"Saya berpikiran pengembang ada main dengan petugas Kecamatan dalam upayanya membongkar pagar komplek kami tinggal. Karena saat pengembang Dwiyo melakukan upaya membongkar pagar, ada petugas pemerintahan. Karenanya kami akan mendatangi Gubernur DKI Jakarta meminta agar Pak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budiono dapat menyelesaikan masalah ini sesuai aturan hukum yang ada," jelasnya.
Ujar Ricky lagi, masalah pagar pembatas yang diminta menjadi akses jalan ke kavling yang dibangun perumahan ini, sudah berjalan sejak tahun 2018.
Pengembang Dwiyo Prakoso mengatakan, bahwa pagar yang berdiri di perumahan Cibubur Indah 2 berada di tanah fasilitas umum.
"Pagarnya berada di fasilitas umum," ucap Dwi Prakoso pengembang yang berharap agar tembok atau pagar perumahan Cibubur 2 dibuka sehingga menjadi akses masuk ke kavling perumahannya.
Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan, status lahan merupakan fasilitas umum (fasum).
"Dahulunya ada jalan ke arah belakang. Sebelumnya tidak ada. Jadi arah akses ke tanah belakang itu di tembok atau dibangun warga.
Saat ini status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan oleh pihak pengembang Sarana Jaya yang membangun perumahan Cibubur Indah 2. Jadi itu merupakan Fasilitas umum dan pengelolaannya diserahkan ke Pemda," tegas Yul Wil Rasyid.
Terkait intimidasi dan keberpihakan Camat pada pengembang Dwi Prakoso, Yul Wil Rasyid mengatakan, hanya sebagai penengah.
"Kita tidak berpihak ke mana mana. Kita sebagai pengayom, kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,
harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum," katanya.
Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya di tingkat walikota.
"Apapun yang diputuskan nanti semua harus legowo kalau sudah diputuskan Pak Walikota, saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita bisa musyawarah nanti ditingkat walikota," tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid. (Dd)