waisak kiri waisak kanan

Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Elshinta
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:23 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif
Pihak Kejati Sumut mendengarkan ekspos dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui virtual terkait restorative justice (RJ). (ANTARA/HO)

Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara tindak pidana umum dengan cara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Tiga perkara dihentikan penuntutan dua perkara tindak pidana pencurian, dan satu perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Selasa, kemarin," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis.

Ia mengatakan perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Serdang Bedagai (Sergei) Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Yos merinci, perkara dari Kejari Sergei dengan tersangka Azrai Abdi Nasution alias Zo'i mencuri sepeda motor korban yakni Sarno F dengan melanggar Pasal 362 KHUPidana.

"Rencananya akan dijual dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," ucapnya.

Kemudian perkara dari Cabjari Madina dengan tersangka Weriawan Nasution bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani, Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Sementara perkara ketiga berasal dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak.

Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentang "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga".

"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, alasannya dilakukan penghentian RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara denda atau diancam dengan pidana perkara tidak lebih 5 tahun.

"Dengan diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan Perja N0 15 tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," tambahnya.
 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polisi sebut motif dua mahasiswi keroyok junior karena tradisi kampus
Minggu, 04 Juni 2023 - 14:42 WIB

Polisi sebut motif dua mahasiswi keroyok junior karena tradisi kampus

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ...
Polda Kalsel tangkap komplotan pemeras mengaku tim Buser
Minggu, 04 Juni 2023 - 12:23 WIB

Polda Kalsel tangkap komplotan pemeras mengaku tim Buser

Elshinta.com, Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menangka...
Polisi tangkap mahasiswa pengedar sabu di Tebing Tinggi
Minggu, 04 Juni 2023 - 08:13 WIB

Polisi tangkap mahasiswa pengedar sabu di Tebing Tinggi

Elshinta.com, Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga p...
Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:55 WIB

Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila

Elshinta.com, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan ...
Penerbang TNI AU kembali sukses uji purwarupa jet tempur Boramae
Minggu, 04 Juni 2023 - 07:26 WIB

Penerbang TNI AU kembali sukses uji purwarupa jet tempur Boramae

Elshinta.com, Penerbang TNI Angkatan Udara Letkol Pnb. Ferrel “Venom” Rigonald mengikuti jejak s...
Membuat onar, Polres Cianjur tembak ditempat gerombolan bermotor
Minggu, 04 Juni 2023 - 06:00 WIB

Membuat onar, Polres Cianjur tembak ditempat gerombolan bermotor

Elshinta.com, Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan tindakan tegas hingga tembak ditembak bagi a...
Polres Surakarta amankan mobil bawa puluhan botol minuman beralkohol
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:48 WIB

Polres Surakarta amankan mobil bawa puluhan botol minuman beralkohol

Elshinta.com, Polres Kota Surakarta mengamankan satu unit mobil yang bermuatan puluhan botol minuman...
Polrestabes Makassar: Pelaku pemilik warung `coto` Makassar
Sabtu, 03 Juni 2023 - 07:10 WIB

Polrestabes Makassar: Pelaku pemilik warung `coto` Makassar

Elshinta.com, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar merilis hasil tang...
Polrestabes Medan tangkap pelaku pencabulan terhadap pelajar SD
Sabtu, 03 Juni 2023 - 06:35 WIB

Polrestabes Medan tangkap pelaku pencabulan terhadap pelajar SD

Elshinta.com, Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan menangkap diduga pelaku pencabu...
Polri proporsional tangani kasus kebocoran putusan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:01 WIB

Polri proporsional tangani kasus kebocoran putusan MK

Elshinta.com, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menye...

InfodariAnda (IdA)