KPU RI bantah ada mediasi dengan Prima dalam memori banding tambahan

Elshinta
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:47 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
KPU RI bantah ada mediasi dengan Prima dalam memori banding tambahan
Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), dan Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada PN Jakpus, Selasa (21/3).

"Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

Menurut KPU, lanjut Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," ucap dia.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, yakni pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi, apabila diajukan upaya hukum, pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan mediasi.

Berikutnya dalam memori banding tambahan itu, KPU menyampaikan sejumlah poin lain, di antaranya KPU memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus tersebut.

Beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan itu adalah terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Beragam ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tidak ada yang berkenaan dengan alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Selain itu, KPU memandang ada kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda karena di satu sisi, KPU saat ini dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

"Namun di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan pula untuk menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang dimaknai pula menunda tahapan verifikasi perbaikan, sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud," kata Afif.

Penyerahan memori banding tambahan oleh KPU itu disarankan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu. Selain itu, Junimart meminta KPU menyewa jasa pengacara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Puan sebut Rakernas III PDIP belum bahas cawapres untuk Ganjar
Selasa, 06 Juni 2023 - 22:45 WIB

Puan sebut Rakernas III PDIP belum bahas cawapres untuk Ganjar

Elshinta.com, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III ...
Puan tawarkan Kaesang masuk PDIP
Selasa, 06 Juni 2023 - 20:34 WIB

Puan tawarkan Kaesang masuk PDIP

Elshinta.com, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa ia akan bertanya kepada putra ...
Puan sebut Ganjar sepakat visi misinya selaras dengan Jokowi
Selasa, 06 Juni 2023 - 19:47 WIB

Puan sebut Ganjar sepakat visi misinya selaras dengan Jokowi

Elshinta.com, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa bakal calon presiden dari PDI ...
Presiden minta PDIP buat rencana besar untuk hadapi tantangan global
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:16 WIB

Presiden minta PDIP buat rencana besar untuk hadapi tantangan global

Elshinta.com, Presiden RI Joko Widodo meminta agar PDI Perjuangan dapat membuat rencana besar untuk...
Megawati sebut arahan Jokowi akan dibahas sebagai hasil rakernas III
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:14 WIB

Megawati sebut arahan Jokowi akan dibahas sebagai hasil rakernas III

Elshinta.com, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan arahan Preside...
Jokowi akan panggil Prabowo soal usulan resolusi konflik Rusia-Ukraina
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:56 WIB

Jokowi akan panggil Prabowo soal usulan resolusi konflik Rusia-Ukraina

Elshinta.com, Presiden RI Joko Widodo akan memanggil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menje...
Jokowi sebut cawe-cawe agar Pilpres berjalan baik tanpa riak-riak
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:27 WIB

Jokowi sebut cawe-cawe agar Pilpres berjalan baik tanpa riak-riak

Elshinta.com, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa sikap cawe-cawe politik yang dilakukannya ber...
Bawaslu susun juknis pastikan penanganan pelanggaran pemilu konsisten
Selasa, 06 Juni 2023 - 10:41 WIB

Bawaslu susun juknis pastikan penanganan pelanggaran pemilu konsisten

Elshinta.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggar...
KAHMI independen sebagai organisasi dalam Pilpres 2024
Senin, 05 Juni 2023 - 22:33 WIB

KAHMI independen sebagai organisasi dalam Pilpres 2024

Elshinta.com, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) A...
Jokowi klarifikasi soal cawe-cawe politik saat menerima jajaran KAHMI
Senin, 05 Juni 2023 - 22:10 WIB

Jokowi klarifikasi soal cawe-cawe politik saat menerima jajaran KAHMI

Elshinta.com, Presiden RI Joko Widodo mengklarifikasi tentang cawe-cawe politik saat menerima jajar...

InfodariAnda (IdA)