Sumbar kaji wacana pembebasan BBNKB II dan pajak progresif
Elshinta.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengkaji wacana pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang akan diterapkan secara nasional.

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengkaji wacana pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang akan diterapkan secara nasional.
"Karena ini kebijakan pusat, kita tentu harus mengikuti. Tapi karena pendapatan daerah Sumbar hampir 80 persen berasal dari pajak kendaraan, dampaknya akan besar. Karena itu perlu dikaji," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Jumat.
Ia mengatakan saat ini Pemprov Sumbar belum melaksanakan kebijakan tersebut karena tengah menerapkan program tripel untung berupa pemberian keringanan pembayaran pajak masyarakat. Melalui program itu, mulai dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023, masyarakat mendapatkan kemudahan yang terdiri dari bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dan ketiga bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Kita fokus menjalankan program ini dulu sambil mengkaji penerapan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif ini," ujarnya.
Maswar menyebut yang perlu dikaji dari kebijakan itu adalah keberimbangan antara potensi pendapatan yang hilang dengan potensi pemasukan baru dari wajib pajak yang telah melakukan balik nama.
"BBNKB dan pajak progresif adalah salah satu pendapatan daerah di Sumbar. Kalau biayanya dibebaskan dan wajib pajak ternyata antusias membaliknamakan kendaraan serta menjadi wajib pajak yang taat, maka kemungkinan potensi yang hilang dan pendapatan baru akan setara," katanya.
Tapi kalau kebijakan itu diterapkan namun tidak ada peningkatan wajib pajak, maka perlu kajian lebih dalam. Ia mengakui sebagian daerah seperti DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan itu. Namun pendapatan daerah itu tidak bergantung pada PKB dan BBNKB.
"Kalau nanti kita menerapkan, kemungkinan dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur, bukan Perda yang perlu pembahasan yang cukup lama," ujarnya.
Pergub sebagai dasar hukum juga untuk memudahkan melakukan perubahan kebijakan jika nanti ternyata pendapatan daerah menjadi jauh berkurang. Maswar Dedi menyebut berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, BBNKB II itu dapat diambil oleh daerah, dapat juga dibebaskan.*