Elshinta.com - Operasi penyakit masyarakat yang digelar oleh personel gabungan Polres, Kodim 0722 dan Satpol PP Kabupaten Kudus Jawa Tengah menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.
Pada awal Ramadan ini personil gabungan tersebut berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan miras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia miras.
Awalnya, razia dilakukan di sejumlah tempat karaoke yang ada di Kecamatan Jati, kemudian dilanjutkan ke rumah tempat penyimpanan miras. Hasil operasi dari sejumlah tempat karaoke ilegal, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Dari pengaduan masyarakat, kami lakukan razia untuk mewujudkan kenyamanan ibadah puasa Ramadan. Benar saja ratusan botol miras berhasil ditemukan, termasuk dari tempat penyedia miras di Desa Tanjung Karang,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabag Ops. Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (24/3).
Ditambahkan Catur, total miras yang berhasil disita selama operasi pekat ada sebanyak 640 botol berbagai merk dan ukuran. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolres Kudus.
Ia menyebut operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif mengatasi gangguan kamtibmas pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Tidak hanya peredaran miras dan tempat karaoke, pihaknya juga mengatisipasi ganggungan kamtibmas lainnya seperti balapan liar, petasan serta pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
"Kami berharap kondisi wilayah Kudus aman dan tentram. Bagi masyarakat diimbau untuk melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui Whatsapp layanan aduan Polres Kudus Lapor Pak di 0822-8500-1100,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (25/3).