Elshinta.com - Dua orang preman berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) warga Kecamatan Bae diciduk aparat Polsek Kota Kudus Jawa Tengah, Selasa Malam (22/3). Keduanya kedapatan melakukan aksi pungli (pungutan liar) di area tradisi dandangan atau tradisi sambut bulan Ramadan.
Dimana, sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang dengan dalih sebagai uang keamanan. "Setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp10.000 sehingga para pedagang resah," ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Kota juga sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan pungli di acara tersebut. Namun, aksi serupa kembali terjadi.
Menurut informasi via telepon seluler "lapor Pak Kapolsek", sejumlah preman melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang.
Iptu Subkhan yang menerima laporan warga itu langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang akhirnya dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah amankan.
"Dari penangkapan itu, tim mengamankan uang Rp.180.000,- yang diduga hasil dari pungli," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Modus yang dipakai hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang dandangan dengan dalih jaga malam. Hal ini langsung menjadi atensi pihak Polres kepada jajarannya untuk segera mengungkap sejumlah kasus yang menjadi permasalahan di tradisi dandangan karena dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.