Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan `Justice Collaborator`

Elshinta
Senin, 27 Maret 2023 - 15:31 WIB | Editor : Novelia Tri Ananda | Sumber : Antara
Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan `Justice Collaborator`
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) ANTARA/Walda

Elshinta.com - Mantan Kapolres Bukit Tinggi yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, Doddy Prawiranegara berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan "Justice Collaborator" (JC) saat sidang pembacaan tuntutan pada Senin.

"Mohon dipertimbangkan agar 'Justice Colabolator' kepada Doddy, Linda dan Syamsul Maarif ditetapkan hari ini oleh JPU," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Linda dan Syamsul Maarif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peredaran sabu. Menurut Adriel, para kliennya layak mendapatkan JC lantaran telah membantu membuka fakta kasus peredaran narkoba selama persidangan. Selama persidangan, Doddy dinilai hanya mengikuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, untuk menjual sabu seberat 5 kilogram sabu.

"Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya," kata Andriel.

Dia berharap pengajuan JC atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini dipenuhi dan tuntutan JPU kepada Doddy bisa lebih ringan. Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Lemkapi ajak masyarakat bantu Satgas TPPO Polri
Rabu, 07 Juni 2023 - 09:08 WIB

Lemkapi ajak masyarakat bantu Satgas TPPO Polri

Elshinta.com, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasi...
Kursi penonton Formula E masih banyak yang kosong
Senin, 05 Juni 2023 - 04:11 WIB

Kursi penonton Formula E masih banyak yang kosong

Elshinta.com, Kursi penonton Formula E Jakarta 2023 masih banyak yang kosong saat balapan mobil list...
Heru ajak Umat Buddha perkuat toleransi sesuai nilai-nilai Pancasila
Senin, 05 Juni 2023 - 00:35 WIB

Heru ajak Umat Buddha perkuat toleransi sesuai nilai-nilai Pancasila

Elshinta.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajak umat Buddha di Jakarta m...
WRI Indonesia dukung perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta
Minggu, 04 Juni 2023 - 23:11 WIB

WRI Indonesia dukung perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta

Elshinta.com, Yayasan Institut Sumber Daya Dunia (World Resources Institute/WRI) Indonesia berperan ...
Petugas KPKP DKI periksa tempat penjualan hewan kurban
Minggu, 04 Juni 2023 - 10:41 WIB

Petugas KPKP DKI periksa tempat penjualan hewan kurban

Elshinta.com, Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakuk...
UI bantu atasi permasalahan gizi di Depok
Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:41 WIB

UI bantu atasi permasalahan gizi di Depok

Elshinta.com, Universitas Indonesia (UI) melalui 13 mahasiswa Spesialis Fakultas Ilmu Keperawatan (F...
Anies Baswedan dan keluarga nonton Formula E
Sabtu, 03 Juni 2023 - 18:11 WIB

Anies Baswedan dan keluarga nonton Formula E

Elshinta.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan keluarga menonton Formula E Jakarta 2...
Gulkarmat sulit identifikasi TKP kebakaran di Tol Dalam Kota
Sabtu, 03 Juni 2023 - 16:03 WIB

Gulkarmat sulit identifikasi TKP kebakaran di Tol Dalam Kota

Elshinta.com, Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Bara...
Imigrasi Jakut pastikan kru Formula E 2023 patuhi aturan keimigrasian
Sabtu, 03 Juni 2023 - 14:15 WIB

Imigrasi Jakut pastikan kru Formula E 2023 patuhi aturan keimigrasian

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara memastikan pembalap maupun kru balap mobil listr...
Dishub tiadakan `car free day` di Jakarta karena Hari Raya Waisak
Sabtu, 03 Juni 2023 - 12:48 WIB

Dishub tiadakan `car free day` di Jakarta karena Hari Raya Waisak

Elshinta.com, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car f...

InfodariAnda (IdA)