Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mewaspadai kemungkinan adanya kampanye bakal calon peserta Pemilu 2024 yang digelar di rumah ibadah selama bulan Ramadan. Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan di Pekanbaru, Senin, mengatakan sejauh ini sejumlah spanduk atau poster sosialisasi bakal calon peserta pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru.
"Makanya, kami mengantisipasi agar kegiatan kampanye tidak dilakukan di rumah ibadah," kata Hasan.
Hal ini sesuai imbauan Bawaslu Republik Indonesia bahwa bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah. Bawaslu Riau mengawasi hal tersebut melalui petugas yang sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Saat ini petugas sudah terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan desa di Riau. Pengawasan tetap terus dilakukan," ujar Hasan.
Menurutnya, apa pun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon di rumah ibadah adalah melanggar aturan. Saat ini, katanya, sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Para bakal calon tampak mulai hadir bersosialisasi kepada masyarakat, namun belum membawa nomor urut.
Hasan meminta kesediaan para bakal calon Pemilu 2024 untuk menaati aturan sehingga suasana bulan suci Ramadan lebih terasa. Tim Bawaslu nantinya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan mencopot sepanduk, baliho atau poster kampanye bakal calon yang berada di lingkungan rumah ibadah.