hari lahir pancasila kiri hari lahir pancasila kanan

Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea

Elshinta
Senin, 27 Maret 2023 - 21:11 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI 2018-2020, terkait perkara  dugaan korupsi Impor Besi Baja, Baja Paduan dan Turunannya, Senen (27/3).

Pada pembacaan pertimbangan majelis hakim secara bergantian oleh Sri Hartati SH MH,  Eko Haryanto SH MH dan Mulyono Dwi Purwanto tersebut,  Tahan Banure dinilai tidak terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Sri Hartati  dalam amar putusan menyatakan, membebaskan terdakwa Tahan Banurea SE dari dakwaan Pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Tahan Banurea SE dari dakwaN Pertama primer maupun Subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.

Lalu Hakim memerintahkan agar Tahan Banurea SE, segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat.

“Tiga memerintahkan agar Tahan Banurea SE, segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat,” katanya
Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengakukan permohonan pembukaan blokir penyitaan rekening bank yang tidak terbukti berkaitan dalam perkara tersebut.

Menanggapi bebasnya pejabat kemendag Tahan Banurea, Nila Pradna Paramita selaku Penasehat Hukumnya mengaku bersyukur pada akhirnya majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya.

“Memang dalam fakta persidangan tidak ada satupun peran dari tahan banurea, sudah selayaknya majleis halim menebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucapnya.

Menurutnya  sebagai Kasubag TU kliennya tidak mempunyai peran apapun dalam perkara Impor Baja  tersebut

"Pak tahan sebagai kasubag TU tidak mempunyai peran apapun sudah selayaknya majleis halim membebaskan dari semua tuntutan JPU,” kata Nila seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Diketahui sebelumnya, JPU mengajukan hukuman 8 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subisder 6 bulan kepada Tahan Banurea.

JPU menilai Tahan bersama dua terdakwa lain (Budi Hartono Linardi dan Taufik) telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan  merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:00 WIB

Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK

Elshinta.com, Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan ma...
KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:23 WIB

KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua non...
Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:01 WIB

Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD

Elshinta.com, Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agust...
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 01 Juni 2023 - 01:17 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indr...
Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam
Kamis, 01 Juni 2023 - 00:11 WIB

Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam

Elshinta.com, Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 perta...
Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:13 WIB

Kapolri sebut putusan etik Teddy Minahasa buktikan sikap tegas Polri

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak den...
 Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:56 WIB

Kapolres Aceh Utara razia ke Lapas Lhoksukon, temukan banyak barang terlarang

Elshinta.com, Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoini...
KPK sita moge dan rumah Rafael Alun
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:25 WIB

KPK sita moge dan rumah Rafael Alun

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil...
Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik
Selasa, 30 Mei 2023 - 20:35 WIB

Denny Indrayana sebut klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik

Elshinta.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa klai...
 Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan
Selasa, 30 Mei 2023 - 19:08 WIB

Dumas KPK dalami isi rekaman dugaan suap oknum penyidik terkait kasus Hasbi Hasan

Elshinta.com, Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akhirnya menindaklanjuti laporan Oca (Linda Sus...

InfodariAnda (IdA)