Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Terdakwa pungli kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting, Jumrah (kanan) meninggalkan majelis hakim usai mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Dhimas BP

Elshinta.com - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Irlina membacakan vonis hukuman untuk Jumrah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan Jumrah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

Hakim pun dalam putusan menguraikan fakta persidangan yang menguatkan Jumrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kategori pungli.

"Bahwa uang pungutan sebesar Rp38 juta yang diperoleh dari sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting tidak masuk ke kas Desa Dasan Geria yang menjadi lokasi pembangunan. Melainkan, dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujarnya.

Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria itu telah memanfaatkan lembaga pemerintahan desa sebagai modus pungli.

Perbuatan terdakwa pun dinilai hakim dilakukan secara berulang-ulang dan terdakwa melancarkan aksi pungli dengan adanya unsur paksaan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, untuk pidana denda sama dengan vonis hakim Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan hal senada dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum.

Dalam perkara ini Jumrah tertangkap tangan melakukan penarikan uang dari para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting. Aksinya tertangkap oleh Tim Polresta Mataram.

Jumrah tertangkap dengan barang bukti pungli berupa uang tunai senilai Rp7 juta. Dalam sepekan, Jumrah pun mengaku bisa mengumpulkan uang hasil pungli senilai Rp35 juta.

Perkara ini pun naik ke meja persidangan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram pada Juni 2022.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Ketua MA ingatkan kerja bersama berantas mafia hukum
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:56 WIB

Ketua MA ingatkan kerja bersama berantas mafia hukum

Elshinta.com, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan memberantas mafia hukum tidak bisa ...
Sekretaris MA tak ditahan, ini kata pakar hukum
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:42 WIB

Sekretaris MA tak ditahan, ini kata pakar hukum

Elshinta.com, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus du...
Disperindag Kalbar berkoordinasi dengan Polda cari solusi tangani PETI
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:07 WIB

Disperindag Kalbar berkoordinasi dengan Polda cari solusi tangani PETI

Elshinta.com, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Prov...
Polri mulai rangkaian HUT ke-77 Bhayangkara sejak awal Juni
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:05 WIB

Polri mulai rangkaian HUT ke-77 Bhayangkara sejak awal Juni

Elshinta.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menggelar rangkaian HUT ke-77 Bhaya...
Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana Mario Dandy
Selasa, 06 Juni 2023 - 07:51 WIB

Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana Mario Dandy

Elshinta.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa, menggelar sidang perdana terd...
Lapas Sukamara berdayakan warga binaan dukung ketahanan pangan daerah
Selasa, 06 Juni 2023 - 07:19 WIB

Lapas Sukamara berdayakan warga binaan dukung ketahanan pangan daerah

Elshinta.com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Kalimantan Tengah memberdayakan war...
Brigita Manohara diperiksa KPK terkait kasus TPPU Ricky Ham Pagawak
Senin, 05 Juni 2023 - 17:47 WIB

Brigita Manohara diperiksa KPK terkait kasus TPPU Ricky Ham Pagawak

Elshinta.com, Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan ...
Unhas-Ikatan Notaris Indonesia kerja sama penguatan tri darma PT
Senin, 05 Juni 2023 - 14:51 WIB

Unhas-Ikatan Notaris Indonesia kerja sama penguatan tri darma PT

Elshinta.com, Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) sepakat menjali...
BNPT RI sebut penyelenggara Formula E laksanakan rekomendasi
Senin, 05 Juni 2023 - 08:41 WIB

BNPT RI sebut penyelenggara Formula E laksanakan rekomendasi

Elshinta.com, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) memastikan bahwa ...
Jaksa beri pembekalan penyuluh agama di Jambi
Senin, 05 Juni 2023 - 06:33 WIB

Jaksa beri pembekalan penyuluh agama di Jambi

Elshinta.com, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan pembekalan kepada para penyuluh ...

InfodariAnda (IdA)