KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Elshinta.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasilitas oleh eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

"Termohon (KPK) masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (pada 2011-2014) tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Iskandar menyampaikan hal tersebut guna menanggapi salah satu dalil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon praperadilan sah atau tidak penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siregar di PN Jaksel.

Dalam dalil angka satu sampai dengan tiga halaman 11, lanjut Iskandar, MAKI beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Padahal faktanya, termohon (KPK) tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina) tanpa adanya pengaruh atau keterkaitan apa pun dalam dugaan penerimaan fasilitas (oleh Lili Pintauli)," jelasnya.

Dia juga menegaskan penanganan perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina itu telah berjalan secara efektif dan efisien, sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikait-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar," ujar Iskandar.

Sebelumnya, pada Maret 2022, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton perhelatan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Berikutnya, pada Kamis 30 Juni 2022, Lili mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo di tengah beredarnya isu tersebut.

Pengunduran diri itu dilakukan sesaat sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Dengan demikian, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur menyusul terbitnya keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua KPK.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Bea Cukai sita enam koli pakaian bekas impor di NTT
Jumat, 02 Juni 2023 - 17:03 WIB

Bea Cukai sita enam koli pakaian bekas impor di NTT

Elshinta.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Kementerian Keuangan Wilayah Bali, Nusa Tengg...
KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun
Jumat, 02 Juni 2023 - 13:08 WIB

KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun

Elshinta.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejaba...
Polda Sultra sebut 4,3 kg sabu ditangkap di Konawe jaringan Aceh
Jumat, 02 Juni 2023 - 10:10 WIB

Polda Sultra sebut 4,3 kg sabu ditangkap di Konawe jaringan Aceh

Elshinta.com, Polda Sulawesi Tenggara menyebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang dis...
Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik
Jumat, 02 Juni 2023 - 09:58 WIB

Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik

Elshinta.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan si...
KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen
Jumat, 02 Juni 2023 - 06:25 WIB

KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen

Elshinta.com, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan KRI Bung...
Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Jumat, 02 Juni 2023 - 00:25 WIB

Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila

Elshinta.com, Kepolisian Resor Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah me...
76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila
Kamis, 01 Juni 2023 - 21:53 WIB

76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Elshinta.com, Sebanyak 17 narapidana terorisme (napiter) di Jawa Barat melakukan pembacaan ikrar set...
Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali
Kamis, 01 Juni 2023 - 18:55 WIB

Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgra...
Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu
Kamis, 01 Juni 2023 - 15:01 WIB

Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing...
TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:15 WIB

TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi

Elshinta.com, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan unt...

InfodariAnda (IdA)