PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu  menjadi Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Djuyamto menerangkan alasan penggantian hakim lantaran kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan.

Lebih jauh,  terkait  penolakan keluarga korban D  terhadap tahapan diversi, Djuyamto mengatakan merupakan hak masing-masing  pihak dan bisa disampaikan dalam forum musyawarah mediasi.

Dia menambahkan agenda selanjutnya mengenai kasus pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) dan lainnya tergantung kewenangan hakim.

Selain itu dia menyebutkan AG akan didampingi kuasa hukum hingga keluarga dalam agenda tersebut karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum D (17), Melissa Anggraeni menyatakan pihaknya menolak adanya diversi melalui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyampaikan dalam agenda tersebut. Alasan penolakan karena dampak yang ditimbulkan pelaku begitu parah.

Terlebih, menurut dia, agenda diversi ini hanyalah formalitas lantaran sifatnya wajib dilakukan di awal sidang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Bea Cukai sita enam koli pakaian bekas impor di NTT
Jumat, 02 Juni 2023 - 17:03 WIB

Bea Cukai sita enam koli pakaian bekas impor di NTT

Elshinta.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Kementerian Keuangan Wilayah Bali, Nusa Tengg...
KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun
Jumat, 02 Juni 2023 - 13:08 WIB

KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun

Elshinta.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejaba...
Polda Sultra sebut 4,3 kg sabu ditangkap di Konawe jaringan Aceh
Jumat, 02 Juni 2023 - 10:10 WIB

Polda Sultra sebut 4,3 kg sabu ditangkap di Konawe jaringan Aceh

Elshinta.com, Polda Sulawesi Tenggara menyebut narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang dis...
Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik
Jumat, 02 Juni 2023 - 09:58 WIB

Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik

Elshinta.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan si...
KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen
Jumat, 02 Juni 2023 - 06:25 WIB

KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen

Elshinta.com, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan KRI Bung...
Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Jumat, 02 Juni 2023 - 00:25 WIB

Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila

Elshinta.com, Kepolisian Resor Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah me...
76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila
Kamis, 01 Juni 2023 - 21:53 WIB

76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Elshinta.com, Sebanyak 17 narapidana terorisme (napiter) di Jawa Barat melakukan pembacaan ikrar set...
Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali
Kamis, 01 Juni 2023 - 18:55 WIB

Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgra...
Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu
Kamis, 01 Juni 2023 - 15:01 WIB

Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing...
TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:15 WIB

TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi

Elshinta.com, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan unt...

InfodariAnda (IdA)