Elshinta.com - Disampaikan Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani mengatakan tetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 Qamariah/ 2023 Syamsiah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.
"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," sambungnya.
Kemudian, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya asnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnussabil," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Rabu (29/3).
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.
Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut Syaikh Taqiyuddin dan Syaikh Mardawi dari kalangan Madzhab Hanabilah.
"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadhan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," tandasnya.