Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang

Elshinta
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:35 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang
Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

Elshinta.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada Kamis (13/4) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata dia.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Bappenas upayakan percepat revisi UU IKN
Selasa, 30 Mei 2023 - 06:01 WIB

Bappenas upayakan percepat revisi UU IKN

Elshinta.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Na...
Windy idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan
Senin, 29 Mei 2023 - 23:12 WIB

Windy idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan

Elshinta.com, Windy Yunita Ghemary atau Windy `Idol` mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung...
Ketua PP Muhammadiyah apresiasi langkah BRIN terkait pemecatan APH
Senin, 29 Mei 2023 - 22:45 WIB

Ketua PP Muhammadiyah apresiasi langkah BRIN terkait pemecatan APH

Elshinta.com, Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar...
Windy `Idol` bantah terlibat dalam kasus suap di MA
Senin, 29 Mei 2023 - 21:44 WIB

Windy `Idol` bantah terlibat dalam kasus suap di MA

Elshinta.com, Windy Yunita Ghemary atau Windy \"Idol\" membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan...
Mahfud katakan Pemerintah kaji putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
Senin, 29 Mei 2023 - 19:22 WIB

Mahfud katakan Pemerintah kaji putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK

Elshinta.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menye...
KY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara Prima
Senin, 29 Mei 2023 - 15:58 WIB

KY panggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara Prima

Elshinta.com, Komisi Yudisial (KY) memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta ...
BPOM Aceh limpahkan tersangka dan barang bukti alat kosmetik ilegal ke kejaksaan
Senin, 29 Mei 2023 - 14:46 WIB

BPOM Aceh limpahkan tersangka dan barang bukti alat kosmetik ilegal ke kejaksaan

Elshinta.com, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima barang bukti taha...
Polres Nagan Raya bantah kepung rumah tokoh demo tolak IUP tambang
Senin, 29 Mei 2023 - 09:47 WIB

Polres Nagan Raya bantah kepung rumah tokoh demo tolak IUP tambang

Elshinta.com, Pejabat Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh membantah adanya aksi pengepungan terhadap ru...
Polisi periksa sejumlah pengendara kasus moge tabrak santri di Ciamis
Minggu, 28 Mei 2023 - 23:31 WIB

Polisi periksa sejumlah pengendara kasus moge tabrak santri di Ciamis

Elshinta.com,  Kepolisian Resor Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dal...
Polda Bali minta masyarakat tak sembarang viralkan kenakalan wisman
Minggu, 28 Mei 2023 - 21:43 WIB

Polda Bali minta masyarakat tak sembarang viralkan kenakalan wisman

Elshinta.com, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta agar mas...

InfodariAnda (IdA)