Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan

Elshinta
Jumat, 31 Maret 2023 - 15:41 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan
Ekspose barang bukti dan tersangka pengedar narkoba oleh Polda Lampung. Jumat, (31/3/2023). (ANTARA/Humas Polda Lampung)

Elshinta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ekstasi dan puluhan kilogram (kg) sabu serta ganja di wilayahnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2023.

"Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan, selain itu juga kami menggagalkan peredaran 65 kg ganja dan 102,7 kg sabu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, Jumat.

Ia mengungkapkan jumlah ribuan butir pil ekstasi, ratusan kilogram sabu, dan puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus yang kesemuanya berlokasi di Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Pandra.

Menurutnya, dari jumlah pengungkapan barang-barang haram tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba.

"Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155,6 miliar," kata dia.

Pandra mengatakan kasus pertama yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selatan yakni pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni dengan barang bukti berupa 35 kg ganja serta dua tersangka yang diamankan.

Kemudian, pengungkapan 2 kg sabu pada 21 Februari 2023 dan berhasil diamankan dua tersangka, lalu pada 8 Maret 2023, tim terpadu Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 37,7 kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi tim dengan tiga tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.

"Pada 8 Maret 2023, kami juga berhasil menggagalkan peredaran 3 kg sabu dengan empat tersanga di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra.

Selain itu, lanjut dia, pada 14 Maret 2023, tim juga berhasil mengungkap peredaran 8 kg sabu dengan tiga tersangka, kemudian pada 19 Maret 2023 Polda Lampung juga menggagalkan peredaran 18 kg sabu dengan seorang tersangka di Pelabuhan Bakauheni.

"Pada 19 Maret 2023 malam, tim juga mengungkap peredaran 30 kg sabu dengan lima tersangka di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 kg sabu dengan dua tersangka juga di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Kabid Humas mengatakan selain narkoba, Polda Lampung dan jajaran juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba.

Ia mengatakan hingga kini kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional sebab barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung dan di Pulau Jawa.

"Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kombes Pandra.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Jumat, 02 Juni 2023 - 00:25 WIB

Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila

Elshinta.com, Kepolisian Resor Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah me...
76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila
Kamis, 01 Juni 2023 - 21:53 WIB

76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Elshinta.com, Sebanyak 17 narapidana terorisme (napiter) di Jawa Barat melakukan pembacaan ikrar set...
Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali
Kamis, 01 Juni 2023 - 18:55 WIB

Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgra...
Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu
Kamis, 01 Juni 2023 - 15:01 WIB

Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing...
TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:15 WIB

TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi

Elshinta.com, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan unt...
Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:00 WIB

Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK

Elshinta.com, Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan ma...
KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:23 WIB

KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua non...
Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:01 WIB

Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD

Elshinta.com, Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agust...
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 01 Juni 2023 - 01:17 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indr...
Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam
Kamis, 01 Juni 2023 - 00:11 WIB

Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam

Elshinta.com, Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 perta...

InfodariAnda (IdA)